Selasa, 20 Mei 2025
Beranda / Pemerintahan / Kadis Perkim Aceh Serius Usut Pengalihan Rumah Bantuan,"Tidak Ada Toleransi untuk Penyalahgunaan!"

Kadis Perkim Aceh Serius Usut Pengalihan Rumah Bantuan,"Tidak Ada Toleransi untuk Penyalahgunaan!"

Senin, 19 Mei 2025 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, T. Aznal Zahri. Foto: dpmg.acehprov.go.id


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, T. Aznal Zahri, menegaskan keseriusannya menindaklanjuti laporan pengalihan rumah bantuan layak huni untuk warga miskin di Kabupaten Bireuen. Langkah ini diambil setelah media mengungkap kasus Sakdiah Ismail (64), janda miskin asal Gampong Meunasah Blang, yang gagal menerima rumah bantuan karena tidak mampu membayar permintaan uang Rp15 juta oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Jika ini benar terjadi, kami sangat menyesalkan. Program bantuan ini harus tepat sasaran, tidak boleh ada penyimpangan,” tegas Aznal dalam keterangan resminya kepada Dialeksis.com, Senin (19/5/2025).

Ia mengaku telah membentuk tim khusus yang langsung diterjunkan ke lokasi hari ini untuk memverifikasi fakta di lapangan. “Tim akan bekerja transparan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan laporkan ke pihak berwenang untuk proses hukum,” tambahnya.

Aznal menekankan, rumah bantuan layak huni merupakan program prioritas Pemerintah Aceh untuk membantu masyarakat rentan, seperti lansia, janda, dan keluarga miskin.

“Kami tidak akan toleransi dengan pihak yang mengambil keuntungan dari penderitaan warga. Ini tindakan tidak bermoral dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

Kadis Perkim Aceh ini juga menjanjikan audit menyeluruh terhadap seluruh proses penyaluran bantuan, termasuk mengevaluasi peran kontraktor dan konsultan pengawas yang terlibat. “Kami akan kaji ulang kerja rekanan pelaksana, CV Cipta Kana Konstruksi, dan pengawas CV Selasih Consultant. Jika terbukti lalai, sanksi tegas akan kami terapkan,” tegas Aznal.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Bireuen untuk mempercepat penyelidikan.

“Kami mendukung penuh upaya hukum agar kasus ini tidak terulang. Warga seperti Sakdiah harus dilindungi, bukan dikorbankan,” tegasnya.

Merespons sorotan publik atas maraknya praktik jual beli rumah bantuan, Aznal menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan. “Kami akan buka saluran pengaduan langsung untuk masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti maksimal 3–24 jam,” janjinya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memantau proses pembangunan bantuan. “Transparansi adalah kunci. Kami akan publikasi data penerima dan progres pembangunan secara daring agar bisa diawasi bersama,” imbuhnya.

Aznal menyampaikan permintaan maaf kepada Sakdiah Ismail dan korban lain yang terdampak penyimpangan ini. “Kami akan pastikan hak-hak warga tertindas seperti Ibu Sakdiah dipulihkan. Jika diperlukan, rumah bantuan akan dibangun ulang sesuai prosedur,” ucapnya.

Menutup pernyataan, Kadis Perkim Aceh ini berpesan agar masyarakat tidak takut melapor jika menemukan indikasi penyelewengan. “Program ini untuk rakyat. Kami di sini untuk memastikan tidak ada lagi warga yang dirugikan,” pungkasnya.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
diskes
hardiknas