Selasa, 26 Agustus 2025
Beranda / Pemerintahan / Kemenag Usulkan 71 Ribu Formasi Penyuluh Agama ke KemenpanRB

Kemenag Usulkan 71 Ribu Formasi Penyuluh Agama ke KemenpanRB

Senin, 25 Agustus 2025 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi. [Foto: Humas Kemenag]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kebutuhan 71 ribu formasi Penyuluh Agama Islam ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi. Formasi ini tersebar di seluruh provinsi untuk Penyuluh Agama Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.

Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi menjelaskan, jumlah penyuluh agama saat ini masih jauh dari kebutuhan. Dari semula lebih dari 50 ribu penyuluh, kini hanya tersisa sekitar 28 ribu, dengan 5 ribu di antaranya berstatus Aparatur Sipil negara (ASN).

Menurut Zayadi, jumlah penyuluh terus berkurang karena sebagian dari mereka tidak mendapat formasi khusus sehingga memilih posisi lain dalam rekrutmen ASN. Kondisi tersebut jika dibiarkan akan berdampak pada layanan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat.

“Kita bersyukur, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama telah terbit. Berdasarkan PMA itu, sekurang-kurangnya kebutuhan Penyuluh Agama Islam mencapai 71 ribu,” ujar Zayadi yang dilansir pada Senin (25/8/2025).

Ia menjelaskan, penghitungan kebutuhan formasi tersebut mempertimbangkan tiga variabel utama, yaitu jumlah penduduk yang beragama Islam yang berhak mendapatkan layanan penyuluh agama yang ada, peta ragam persoalan keagamaan, serta tantangan wilayah yang dihadapi. Dengan formasi mencukupi, siklus layanan penyuluhan agama diyakini lebih optimal.

Zayadi menyebut, jika formasi 71 ribu terpenuhi, akses layanan bimbingan dan penyuluhan keagamaan bisa diperluas. Menurutnya, akses layanan penyuluhan harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

“Mereka juga punya hak mendapatkan penyuluhan dan bimbingan agama. Negara wajib menjamin itu, bahkan bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri, sekalipun” katanya.

Zayadi menambahkan, Kemenag juga tengah menyiapkan naskah akademik untuk kebijakan inpassing untuk formasi penyuluh agama Islam. Kebijakan ini diharapkan menjadi jalan menuju jumlah ideal penyuluh sesuai kebutuhan nasional.

Selain jumlah, Zayadi menekankan pentingnya kualitas, mutu dan relevansi layanan penyuluhan. Penyuluh dituntut untuk inovatif serta menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat, baik di pedesaan maupun perkotaan. Ia meminta agar mutu penyuluhan harus dijaga agar masyarakat dapat merasakan manfaat kehadiran penyuluh agama. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
17 Augustus - depot
sekwan - polda
bpka