Sabtu, 02 Agustus 2025
Beranda / Pemerintahan / Kemenkum Catat PNBP Rp512 Miliar di Triwulan II 2025

Kemenkum Catat PNBP Rp512 Miliar di Triwulan II 2025

Kamis, 31 Juli 2025 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. [Foto: net via indonesiaberdaulat.com]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp512,2 miliar dari dua sektor utama, yakni Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) selama periode April -Juni 2025. 

Angka ini mencerminkan peningkatan kinerja pelayanan dan peran hukum dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa transformasi digital menjadi motor utama dalam peningkatan efisiensi layanan, terutama di bidang pendaftaran badan usaha dan perlindungan KI.

“PNBP dari AHU mencapai Rp271,3 miliar, naik 1,04% dari tahun lalu. Sementara itu, sektor KI menyumbang Rp240,8 miliar, naik signifikan sebesar 11,24%,” ujar Supratman dalam pernyataan resmi yang diterima pada Kamis (31/7/2025).

Salah satu program unggulan Kemenkum di triwulan ini adalah fasilitasi pendirian 80.081 Koperasi Desa Merah Putih sebagai badan hukum, mendukung program ekonomi kerakyatan pemerintah di tingkat desa.

Sektor Kekayaan Intelektual juga menunjukkan geliat positif. Kemenkum menerima 82.661 permohonan KI, yang didominasi hak cipta dan merek dagang. Total penyelesaian permohonan selama semester I mencapai 192.187, meningkat drastis dibandingkan semester I 2024 yang hanya 109.326.

Supratman menambahkan, perbaikan layanan hukum dan perlindungan KI mendorong iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif. “Transformasi digital mempercepat proses pelayanan, memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan inovator lokal,” katanya.

Kemenkum menargetkan seluruh pelayanan berbasis digital pada 2026, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional. [ra]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
hari lahir pancasila