Beranda / Pemerintahan / Kepala BKA Jelaskan Penyebab PPPK Lulusan 2023 di Aceh Belum Terima SK

Kepala BKA Jelaskan Penyebab PPPK Lulusan 2023 di Aceh Belum Terima SK

Rabu, 17 April 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abdul Qahar. Foto: dok pribadi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekitar 2.163 orang Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi di lingkungan Pemerintah Aceh Formasi Tahun 2023, belum terima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Mereka Calon PPPK ini berasal dari Formasi Tenaga Kesehatan, Tenaga Guru dan Tenaga Teknis yang tersebar pada 22 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Merespons hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abdul Qahar mengatakan pihaknya sedang menunggu penyelesaian penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI). 

“Setelah NIP turun dari BKN, baru bisa kita (BKA) tetapkan SK-nya,” kata Abdul Qahar saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Rabu (17/4/2024). 

Ia menambahkan, sebagian besar sudah selesai NIP nya, tersisa sedikit lagi baru akan diserahkan secara serentak. 

Ia menyampaikan kepada PPPK lulusan tahun 2023 untuk bersabar karena tidak lama lagi akan keluar. Harapannya bisa terselesaikan April ini. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda