Jum`at, 03 Oktober 2025
Beranda / Pemerintahan / Kepala BPKA: Mutasi Plat ke BL Bentuk Nyata Cinta Warga pada Aceh

Kepala BPKA: Mutasi Plat ke BL Bentuk Nyata Cinta Warga pada Aceh

Jum`at, 03 Oktober 2025 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Kepala BPKA, Reza Saputra, S.STP, M.Si. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Aceh kembali mengingatkan masyarakat agar segera memutasi kendaraan berplat luar daerah menjadi plat Aceh (BL). Kebijakan ini dinilai krusial untuk mencegah kebocoran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan memastikan dana pembangunan daerah tidak tersedot ke provinsi lain.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menegaskan mutasi plat bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk nyata kepedulian warga terhadap Aceh.

“Kalau orang Aceh cinta daerahnya, ayo mutasi ke BL. Pajak yang masuk itu bisa dipakai untuk memperbaiki jalan, memelihara infrastruktur, hingga membiayai transportasi publik. Jangan sampai uang rakyat justru membiayai pembangunan di luar Aceh,” kata Reza dalam keterangannya kepada Dialeksis, Jumat (3/10/2025).

Imbauan ini memiliki dasar hukum jelas. Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mewajibkan setiap kendaraan bermotor dimutasi ke daerah domisili agar penerimaan pajak sesuai dengan wilayah operasional.

Tidak hanya kendaraan pribadi, aturan ini juga menyasar kendaraan operasional perusahaan, termasuk alat berat di sektor tambang. Mulai 2025, alat berat yang beroperasi di Aceh akan dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024.

“Perusahaan yang beroperasi di Aceh harus patuh. Jangan hanya mengambil hasil bumi Aceh, tapi pajaknya lari ke luar daerah,” ujar Reza menekankan.

Meski logis, pelaksanaan kebijakan ini diprediksi tidak mudah. Prosedur administrasi yang rumit, biaya mutasi, hingga rendahnya kepatuhan perusahaan besar menjadi tantangan serius.

Menurut Reza, tanpa pengawasan ketat dan sanksi tegas, program mutasi bisa mandek dan berakhir sebatas imbauan. Untuk itu, Pemerintah Aceh berencana menggandeng kepolisian, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait agar penerapan kebijakan ini berjalan efektif.

Mutasi plat BL dianggap sebagai salah satu instrumen penting memperkuat kemandirian fiskal Aceh. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika kebocoran pajak bisa ditekan, Aceh akan lebih leluasa membiayai pembangunan, mulai dari perbaikan jalan, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga subsidi sektor pendidikan.

“Setiap rupiah pajak yang dibayar warga Aceh seharusnya kembali untuk Aceh. Jangan sampai pembangunan kita terhambat hanya karena pajak kendaraan bocor ke luar daerah,” tegas Reza.

Pemerintah Aceh juga menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi, melainkan pada partisipasi publik. Kesadaran masyarakat untuk memutasi kendaraan menjadi kunci utama.

“Mutasi plat bukan hanya soal kewajiban hukum, tapi juga komitmen moral sebagai orang Aceh. Pajak itu milik rakyat dan harus kembali untuk rakyat,” tutup Reza.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI