DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menegaskan kepala daerah memiliki peran strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, termasuk konflik dan sengketa tanah yang terjadi di wilayah masing-masing.
Menurut Ossy, kepala daerah merupakan pihak yang paling memahami kondisi sosial masyarakat sehingga memiliki posisi penting untuk mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan dalam mencari solusi atas konflik pertanahan.
"Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, dan sengketa pertanahan yang tentunya melibatkan seluruh stakeholder duduk bersama untuk mencari solusi. Yang paling memahami stabilitas sosial dan dinamika sosial di daerah tentu adalah kepala daerah," ujar Ossy.
Ia menjelaskan, peran tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam aturan itu, gubernur, bupati, dan wali kota ditetapkan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.
Melalui GTRA, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan berbagai pihak dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mendukung pelaksanaan reforma agraria di daerah.
Selain penyelesaian sengketa tanah, kepala daerah juga dinilai berperan dalam penyusunan rencana tata ruang yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, serta berbagai pemangku kepentingan. Dengan mekanisme tersebut, penyusunan tata ruang tidak hanya bersifat dari pusat ke daerah, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan dan masukan dari daerah. [red]