Rabu, 28 Oktober 2026
Beranda / Pemerintahan / KIA Apresiasi 15 Desa Percontohan Antikorupsi di Aceh, Dorong Penguatan PPID

KIA Apresiasi 15 Desa Percontohan Antikorupsi di Aceh, Dorong Penguatan PPID

Selasa, 27 Oktober 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam mencegah praktik korupsi di tingkat desa. [Foto: dok. KI Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Informasi Aceh (KIA) mengapresiasi 15 gampong di Aceh yang menerima Anugerah Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 

KIA mendorong desa-desa tersebut memperkuat keterbukaan informasi publik melalui pembentukan dan optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.

Penghargaan tersebut diserahkan KPK pada 21 Oktober 2026 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Capaian itu diharapkan menjadi momentum bagi gampong penerima anugerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam mencegah praktik korupsi di tingkat desa.

“PPID Desa harus menjadi ujung tombak pelayanan informasi kepada masyarakat. Dengan optimalisasi PPID, masyarakat lebih mudah mengakses informasi anggaran, program pembangunan, dan laporan pertanggungjawaban. Hal ini sejalan dengan indikator desa antikorupsi yang menekankan transparansi dan partisipasi publik,” ujar Junaidi yang dilansir pada Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, 15 gampong tersebut memiliki peluang untuk menjadi model penerapan standar layanan informasi publik bagi desa-desa lain di Aceh.

Keberadaan PPID yang aktif dinilai dapat memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

KIA menekankan bahwa pemerintah desa perlu memastikan informasi yang menjadi hak masyarakat dapat diakses secara mudah, cepat, dan tepat waktu. 

Karena itu, pembentukan PPID tidak cukup hanya secara administratif, tetapi harus diikuti dengan sistem pelayanan informasi yang berjalan efektif.

Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. 

Aturan itu menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Informasi yang perlu dikelola meliputi informasi yang diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, serta informasi yang harus diumumkan secara serta-merta. 

Pengelolaan informasi tersebut perlu didukung oleh mekanisme pelayanan yang jelas agar masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai ketentuan.

Adapun 15 gampong penerima Anugerah Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2026 tersebut berasal dari sejumlah kabupaten dan kota di Aceh.

Mereka adalah Gampong Meunasah Timu di Kabupaten Bireuen, Desa Amiria Bahagia di Kabupaten Simeulue, Gampong Panteriek di Banda Aceh, Kampung Tanjung Mancang di Kabupaten Aceh Tamiang, dan Gampong Pasi Pinang di Kabupaten Aceh Barat.

Selanjutnya, Kampung Bale Redelong dan Kampung Kuteni Reje di Kabupaten Aceh Tengah, Gampong Kabong di Kabupaten Aceh Jaya, Gampong Kuta Barat di Kota Sabang, Gampong Kayee Jatoe di Kabupaten Pidie, serta Desa Subulussalam Selatan di Kota Subulussalam.

Daftar tersebut juga mencakup Gampong Dayah Timu di Kabupaten Pidie Jaya, Kampung Kota Rikit Gaib di Kabupaten Gayo Lues, Gampong Seuneubok di Kota Lhokseumawe, dan Gampong Geudubang Jawa di Kota Langsa.

Ke depan, KIA berencana menjajaki pendampingan dan sosialisasi secara bertahap kepada 15 gampong tersebut. Upaya ini diarahkan untuk mendorong pembentukan PPID Desa serta meningkatkan kualitas layanan informasi publik sesuai dengan standar yang berlaku.

KIA juga akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh serta dinas komunikasi dan informatika di kabupaten/kota. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah desa membangun sistem pelayanan informasi yang lebih efektif.

Melalui penguatan PPID, KIA berharap desa-desa percontohan antikorupsi tidak hanya menjadi contoh dalam pengelolaan keuangan dan pengawasan pemerintahan, tetapi juga dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.

"Keterbukaan informasi di tingkat gampong pada akhirnya diharapkan mendorong warga terlibat lebih aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran, menilai pelaksanaan program pembangunan, dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI