DIALEKSIS.COM | Bali - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menggelar Gerai Perizinan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali.
Kegiatan ini bertujuan mendekatkan layanan perizinan bagi pelaku usaha di wilayah pesisir dan mendorong pengelolaan pulau-pulau kecil yang tertib, legal, dan berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung sejak 16 Juni hingga 4 Juli 2025 ini disambut antusias oleh pelaku usaha lokal. Salah satunya Jennifer Rusna, pelaku usaha wisata di Nusa Ceningan.
"Dulu kami bingung soal prosedur izin. Tidak tahu harus mulai dari mana. Dengan adanya gerai ini, semuanya jadi jelas," ujar Jennifer. "Kami dibantu daftar OSS, diverifikasi, dan diarahkan apa yang perlu dilengkapi. Ini membuat status usaha kami lebih aman dan legal."
Menurut data KKP, sebanyak 517 pelaku usaha memanfaatkan tiga pulau -- Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan --untuk kegiatan usaha. Dari jumlah itu, 109 pelaku usaha telah didampingi, dan 65 di antaranya sudah mulai memproses izin resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menegaskan bahwa gerai perizinan ini merupakan bagian dari komitmen KKP dalam mendorong tata kelola laut yang sehat dan ekonomi pesisir yang kuat.
“Dengan hasil gerai ini, KKP berharap tata kelola pemanfaatan pulau-pulau kecil bisa terus diperluas ke wilayah pesisir lainnya di Indonesia. Tujuan akhirnya adalah laut yang sehat, ekonomi yang kuat, dan masyarakat pesisir yang lebih sejahtera,” ujar Koswara dalam keterangan resmi pada Kamis (17/7/2025).
Langkah ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya legalitas usaha dan pengelolaan pulau kecil secara terencana dan berkelanjutan. [red]