Minggu, 13 Juli 2025
Beranda / Pemerintahan / KKP Hibahkan 5 Kapal Hasil Tangkapan Illegal Fishing untuk Nelayan

KKP Hibahkan 5 Kapal Hasil Tangkapan Illegal Fishing untuk Nelayan

Sabtu, 12 Juli 2025 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Penyerahan kapal dilakukan usai penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara antara Kejaksaan RI dan KKP di Jakarta, Jumat (11/7/2025). Kapal-kapal tersebut sebelumnya digunakan secara ilegal dan telah dirampas negara. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menghibahkan lima kapal hasil tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kelompok nelayan.

Penyerahan kapal dilakukan usai penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara antara Kejaksaan RI dan KKP di Jakarta, Jumat (11/7/2025). Kapal-kapal tersebut sebelumnya digunakan secara ilegal dan telah dirampas negara.

“Daripada kapal-kapal ini ditenggelamkan, lebih baik dimanfaatkan untuk kesejahteraan nelayan. Ini semangat dari kebijakan tangkap-manfaat,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/7/2025)

Kelima kapal yang dihibahkan antara lain KM SLFA 5323 (68 GT) di Dumai, Riau; KM Blessing (69 GT) di Banda Aceh; KM KHF 1355 (60 GT) di Belawan; serta KM SLFA 3763 (45 GT) dan KM PFKA 7541 (33 GT) di Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Kapal-kapal tersebut akan diberikan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan yang memenuhi syarat.

“Pemanfaatan kapal rampasan tentu saja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan,” kata Ipunk.

Ia menegaskan bahwa kapal-kapal tersebut tidak boleh diperjualbelikan atau disalahgunakan. Untuk itu, KKP akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pemanfaatannya.

“Kalau terbukti disalahgunakan, akan kami tarik kembali. Ini aset negara yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tegas Ipunk. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI