DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 terkait kewaspadaan terhadap penyakit campak, menyusul meningkatnya kasus serta terjadinya kejadian luar biasa (KLB) di berbagai daerah di Indonesia.
Berdasarkan data hingga pekan ke-11 tahun 2026, tercatat 58 KLB campak yang tersebar di 39 kabupaten/kota pada 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 di awal tahun, sebelum akhirnya menurun menjadi 177 kasus dalam beberapa waktu terakhir.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menyebut tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang paling rentan tertular karena tingginya intensitas kontak dengan pasien.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok berisiko tinggi. Karena itu, kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Andi dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (29/3/2026).
Sebagai langkah pengendalian, Kemenkes telah melaksanakan Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan. Meski demikian, peningkatan kewaspadaan dinilai tetap krusial, khususnya di fasilitas layanan kesehatan.
Dalam surat edaran tersebut, rumah sakit dan fasilitas kesehatan diminta memperketat langkah pencegahan, mulai dari skrining dan triase dini, penyediaan ruang isolasi, hingga memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) dan sistem pengendalian infeksi berjalan optimal.
Selain itu, tenaga kesehatan diimbau disiplin menerapkan protokol pencegahan serta segera melaporkan jika menemukan gejala yang mengarah pada campak.
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk segera melaporkan setiap kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penyebaran lebih luas,” kata Andi.
Kemenkes juga menegaskan bahwa seluruh kasus suspek campak wajib dilaporkan maksimal dalam waktu 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan, sebagai bagian dari upaya memperkuat deteksi dini dan pengendalian wabah. [in]