DIALEKSIS.COM | Jakarta - Korlantas Polri terus mendorong peningkatan pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Salah satunya dengan menyiapkan layanan bagi kendaraan yang terkena blokir akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kantor Samsat.
Program tersebut merupakan arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi kepada masyarakat.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, masyarakat nantinya dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan sekaligus mengikuti proses penyelesaiannya melalui Samsat.
“Ini merupakan arahan Bapak Kakorlantas agar pelayanan terhadap kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan langsung di Samsat,” ujar I Made Agus, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, layanan tersebut akan dikembangkan dan diterapkan di seluruh jajaran Ditlantas bersama Samsat di berbagai wilayah Indonesia dengan tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Petugas Samsat nantinya memberikan informasi terkait status blokir serta tahapan administrasi yang harus dilakukan pemilik kendaraan.
Korlantas Polri mendorong seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat hingga Polda dan Samsat, mempersiapkan pelaksanaan layanan tersebut secara optimal.
Masyarakat juga diimbau memastikan data kendaraan dan kepemilikan selalu sesuai serta segera menindaklanjuti pemberitahuan pelanggaran ETLE melalui kanal pelayanan resmi.
Layanan blokir ETLE di Samsat ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik Korlantas Polri dalam mengintegrasikan penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik dengan administrasi kendaraan bermotor. [*]