Sabtu, 10 Mei 2025
Beranda / Pemerintahan / LPS Bayar Klaim Rp17,6 Miliar untuk Nasabah 3 Bank Bangkrut di Aceh

LPS Bayar Klaim Rp17,6 Miliar untuk Nasabah 3 Bank Bangkrut di Aceh

Sabtu, 10 Mei 2025 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah 1, Muhammad Yusron. Foto: doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyalurkan klaim dana nasabah senilai Rp17,63 miliar kepada nasabah tiga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Provinsi Aceh yang dicabut izin operasinya. Pembayaran ini dilakukan setelah mempertimbangkan batas maksimal penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank serta penyesuaian kewajiban keuangan.

Rincian Klaim per Bank

  1. BPRS Hareukat (Aceh Besar): Izin usaha dicabut pada 2019 dengan total klaim Rp6,8 miliar.
  2. BPR Aceh Utara: Izin dicabut Maret 2024 dengan simpanan layak bayar Rp538 juta.
  3. BPRS Kota Juang Perseroda (Bireuen): Sedang dalam proses likuidasi setelah pencabutan izin November 2024, dengan dana dikembalikan ke nasabah sebesar Rp10 miliar.

Menurut penjelasan dari Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah 1, Muhammad Yusron, menyatakan bahwa kebangkrutan bank umumnya dipicu oleh tata kelola yang buruk dan praktik penyelewengan (fraud) oleh pengurus. 

“Ini menjadi pelajaran berharga bagi bank lain untuk memperkuat pengawasan internal,” tegas Yusron dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5).

Yusron menegaskan masyarakat tak perlu panik jika ada bank yang izinnya dicabut. “Simpanan dijamin LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, asal memenuhi tiga syarat,” ujarnya. 

Syarat tersebut meliputi: simpanan tercatat dalam pembukuan bank, nasabah menerima suku bunga tidak melebihi ketentuan LPS, dan nasabah tidak terlibat tindak pidana perbankan.

LPS juga mengingatkan pentingnya memastikan bank tempat menabung terdaftar di LPS dan memiliki izin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diharapkan meningkatkan kesadaran nasabah dalam memilih lembaga keuangan yang aman.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
diskes
hardiknas