DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh Muzakir Manaf membebastugaskan Reza Saputra dari jabatannya sebagai Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jumat (10/4/2026). Keputusan yang terkesan mendadak ini sontak mengejutkan internal lembaga tersebut.
Informasi yang dihimpun Dialeksis, Reza bahkan belum genap sebulan menjabat. Ia baru dilantik pada 27 Februari 2026 lalu, dalam gelombang mutasi besar-besaran Pemerintah Aceh bersama puluhan pejabat eselon II lainnya, sebagaimana dilansir KabarAktual.id.
Sebelum dipercaya memimpin Satpol PP dan WH Aceh, Reza Saputra menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA). Posisinya di BPKA kini telah diisi oleh M Diwarsyah, yang sebelumnya pernah menduduki jabatan asisten di Setda Aceh.
Upaya konfirmasi kepada Reza Saputra terkait pencopotan dirinya telah dilakukan Dialeksis pada Jumat malam. Namun, ia hanya memberikan jawaban singkat.
“Tanya ke BKA saja,” ujarnya singkat, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, sejumlah sumber di internal Satpol PP dan WH Aceh membenarkan kabar tersebut. Mereka menyebut istilah yang digunakan adalah “membebastugaskan dari jabatan”.
“Ya, bahasanya dibebastugaskan,” kata salah satu sumber.
Sumber lain mengungkapkan, pada malam yang sama bahkan langsung digelar acara perpisahan dengan Reza. Keputusan ini dinilai terlalu cepat dan mengejutkan banyak pihak di internal lembaga.
“Padahal kami lagi semangat-semangatnya bekerja,” ujar salah seorang personel Satpol PP Aceh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Aceh terkait alasan pembebastugasan tersebut.