Jum`at, 25 September 2026
Beranda / Pemerintahan / Menkum Ingatkan Perkawinan Campuran Jangan Jadi Modus WNA Dapat Paspor Indonesia

Menkum Ingatkan Perkawinan Campuran Jangan Jadi Modus WNA Dapat Paspor Indonesia

Jum`at, 25 September 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengingatkan agar perkawinan campuran tidak dimanfaatkan warga negara asing (WNA) sebagai modus untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. [Foto: kompas.com/Nicholas Ryan Aditya]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengingatkan agar perkawinan campuran tidak dimanfaatkan warga negara asing (WNA) sebagai modus untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Supratman menyebut Kementerian Hukum pernah menerima laporan terkait WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah menikah dengan perempuan Indonesia, tetapi kemudian berujung pada perceraian.

Ia mencontohkan kasus WNA laki-laki yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia setelah dijamin oleh istrinya. Namun, setelah kewarganegaraan diperoleh, WNA tersebut justru menggugat cerai istrinya.

"Jangan sampai perempuan-perempuan hebat orang Indonesia dijadikan korban dan modus untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia," ujar Supratman.

Supratman meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) lebih selektif dalam memproses permohonan kewarganegaraan melalui perkawinan campuran.

Selain itu, ia menekankan pentingnya clearance atau pemeriksaan terhadap WNA yang mengajukan kewarganegaraan Indonesia. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pemohon tidak memiliki persoalan hukum di negara asal.

"Jangan sampai Indonesia ini dijadikan tempat pelarian. Karena banyak kasus, jadi masuk dalam daftar pencarian orang di negaranya," tegasnya.

Menurut Supratman, verifikasi dari negara asal perlu dilakukan secara konsisten agar calon warga negara Indonesia benar-benar bebas dari persoalan hukum. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI