Beranda / Pemerintahan / MenPAN-RB Ungkap Kendala Daerah dalam Mengusulkan Formasi CASN 2024

MenPAN-RB Ungkap Kendala Daerah dalam Mengusulkan Formasi CASN 2024

Kamis, 14 Maret 2024 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Foto: Dok. KemenPAN-RB


DIALEKSIS.COM | Nasional - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah daerah yang belum mengajukan usulan formasi untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Terutama, daerah-daerah di Pulau Papua mendominasi dalam kategori ini.

Tahapan pengajuan ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan seleksi CASN tahun 2024 yang memiliki target pembukaan 2,3 juta formasi, termasuk CPNS dan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Masih ada beberapa instansi yang belum mengajukan formasi. Beberapa daerah juga belum menyampaikan usulannya," ujar Anas dalam sambutannya pada Rakor Pengadaan ASN, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (14/3/2024).

Anas juga menyebutkan daerah-daerah yang belum mengirimkan usulan formasi, seperti Pemerintah Provinsi Papua, Papua Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tahiya, Kota Purworejo, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Bone Bolango.

Selanjutnya, termasuk di antaranya Kabupaten Soppeng, Kabupaten Barru, Kota Merauke, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Maybrat.

"Harapan kami adalah segera mengambil langkah, sehingga Kementerian/Lembaga dapat memfasilitasi pengajuan dari daerah-daeerah tersebut. Formasi yang masih memungkinkan untuk dibuka," tambah Anas.

Anas juga menjelaskan bahwa alasan daerah-daerah ini belum mengajukan usulan karena belanja pegawai di daerah tersebut tergolong tinggi. Namun, dia khawatir bahwa hal ini akan mengganggu penyelesaian tenaga honorer, sehingga pengajuan formasi harus tetap dilakukan.

"Sebagian daerah mungkin memiliki belanja pegawai yang tinggi. Kami berharap untuk tetap mengikuti prosedur, namun kami juga harus memperhatikan agar tenaga honorer tidak menjadi korban, karena mereka merupakan prioritas," ucapnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda