Selasa, 08 September 2026
Beranda / Pemerintahan / Menteri ATRBPN Ingatkan Pengusaha: Lahan Terbakar, HGU Bisa Dicabut

Menteri ATRBPN Ingatkan Pengusaha: Lahan Terbakar, HGU Bisa Dicabut

Selasa, 08 September 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, pengusaha pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dapat kehilangan haknya jika lahan yang dikelola terbakar akibat pengelolaan yang tidak bertanggung jawab. [Foto: dok ATR/BPN]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, pengusaha pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dapat kehilangan haknya jika lahan yang dikelola terbakar akibat pengelolaan yang tidak bertanggung jawab.

Nusron mengatakan, HGU dapat dibatalkan apabila terbukti pemegang hak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pembatalan dilakukan setelah melalui proses identifikasi dan inventarisasi, verifikasi lapangan, pengkajian, pemberitahuan, hingga pelepasan atau pembatalan HGU.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Berdasarkan aturan itu, HGU dapat dihentikan sebelum masa berlakunya berakhir apabila pengelolaan usaha dilakukan secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Besaran lahan yang terbakar juga menentukan cakupan pembatalan HGU.

Jika kebakaran terjadi pada kurang dari 50 persen total lahan HGU, pembatalan dapat dilakukan terhadap bagian lahan yang terbakar. Namun, apabila lebih dari 50 persen lahan HGU terbakar, seluruh HGU dapat dibatalkan.

"Kalau kebakarannya di atas 50 persen dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya," kata Nusron.

Selain berisiko kehilangan hak atas tanah, pemegang HGU juga memiliki kewajiban mencegah dan menangani kebakaran. Kewajiban tersebut antara lain menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, tata kelola air, serta melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.

Nusron meminta perusahaan pemegang HGU menjalankan kewajiban tersebut secara serius agar kebakaran hutan dan lahan tidak semakin meluas.

"Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara," ujarnya. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
kejati bsi