Kamis, 11 September 2025
Beranda / Pemerintahan / MPPDN 2.0 Percepat Digitalisasi Layanan Publik, Perizinan Tenaga Kesehatan Kini Lebih Mudah

MPPDN 2.0 Percepat Digitalisasi Layanan Publik, Perizinan Tenaga Kesehatan Kini Lebih Mudah

Rabu, 10 September 2025 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wamenkomdigi Nezar Patria menyampaikan sambutan dalam acara Penandatanganan Keputusan Bersama Tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan di Kabupaten/Kota Melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). [Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah terus mempercepat transformasi digital layanan publik melalui peluncuran Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) 2.0, sebagai bagian dari strategi besar Government Technology (GovTech) Indonesia.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menyebut platform ini sebagai solusi atas tantangan lama digitalisasi layanan publik yang selama ini terpecah-pecah.

“Tantangannya selalu sama: terlalu banyak aplikasi, data yang tersebar, dan sistem yang tidak saling terhubung,” kata Nezar usai penandatanganan Keputusan Bersama MPPDN 2.0 di Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

“MPPDN hadir menyatukan layanan publik dalam satu sistem terpadu. Data lebih aman, proses lebih sederhana. Ini bukti transformasi digital benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

MPPDN 2.0 kini memungkinkan proses perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh kabupaten/kota dilakukan secara digital dan terintegrasi. Layanan ini diklaim jauh lebih cepat, transparan, dan tanpa celah pungutan liar.

“Kami ingin memastikan layanan publik berbasis digital ini memberi pengalaman yang lebih cepat, mudah, dan terpercaya,” ujar Nezar.

1,8 Juta Data Terintegrasi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, sejak MPPDN diimplementasikan, tercatat 1,8 juta data tenaga kesehatan telah berhasil terintegrasi.

“Proses izin yang dulu berbelit kini lebih cepat. Syarat lengkap, izin terbit maksimal lima hari. Tidak ada lagi celah pungli,” tegas Budi.

Ia menekankan bahwa sistem otomatisasi ini bukan hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan tenaga kesehatan terhadap pemerintah.

Luhut: Sistem Terbuka, Tak Ada Intervensi Manual

Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang GovTech, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan pentingnya tata kelola digital yang akuntabel dan terbuka.

“Dengan digitalisasi, tata kelola harus lebih baik. Semua bisa dipantau. Kalau syarat lengkap tapi izin belum keluar dalam lima hari, sistem otomatis menerbitkan izin. Tidak ada ruang intervensi manual,” kata Luhut.

Menurutnya, MPPDN 2.0 adalah bukti konkret bahwa transformasi digital bukan hanya jargon, melainkan telah menyentuh layanan dasar yang dibutuhkan masyarakat luas.

“GovTech akan jadi penggerak utama sistem pemerintahan digital yang memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
bpka - maulid
bpka