Kamis, 28 Agustus 2025
Beranda / Pemerintahan / Mulai Oktober 2025, Tarif Layanan JKN Gunakan Sistem iDRG, Ini Penjelasan Kemenkes

Mulai Oktober 2025, Tarif Layanan JKN Gunakan Sistem iDRG, Ini Penjelasan Kemenkes

Rabu, 27 Agustus 2025 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Kemenkes bersama BPJS Kesehatan akan mengganti sistem pembayaran tarif layanan kesehatan JKN yang sebelumnya menggunakan INA-CBGs menjadi sistem baru bernama iDRG (Indonesia Diagnosis Related Group) pada 1 Oktober 2025. [Foto: digicaresolutions.com]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPJS Kesehatan akan mengganti sistem pembayaran tarif layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya menggunakan INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups) menjadi sistem baru bernama iDRG (Indonesia Diagnosis Related Group). Sistem baru ini mulai diterapkan secara nasional pada 1 Oktober 2025.

Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Irsan Moeis, mengatakan dalam Sosialisasi Nasional iDRG yang digelar secara daring, Rabu (27/8/2025), bahwa iDRG adalah sistem klasifikasi kasus berbasis keselamatan klinis dan pemanfaatan sumber daya yang dikembangkan sejak 2016.

“Kami mengembangkan iDRG agar pembiayaan kesehatan menjadi lebih akuntabel, transparan, efisien, dan berkeadilan,” ujar Irsan.

Sebelum penerapan nasional, iDRG telah diuji coba sejak Maret 2025 di lima kota besar, yaitu Medan, Semarang, Balikpapan, Denpasar, dan Makassar, melibatkan rumah sakit mitra JKN. Irsan menyebut hasil uji coba ini menunjukkan antusiasme tinggi dari rumah sakit.

“Feedback dari pengguna lapangan sangat penting agar implementasi iDRG berjalan lancar dan tidak mengganggu pelayanan. Harapannya, sistem ini bisa meningkatkan kualitas layanan kepada peserta JKN,” jelasnya.

Irsan juga menegaskan, di tengah tantangan peningkatan belanja kesehatan, penerapan iDRG penting untuk menjaga keseimbangan antara kualitas layanan dan keberlanjutan pembiayaan JKN.

“JKN adalah kepemilikan bersama seluruh stakeholder, termasuk Dinas Kesehatan daerah. Dengan kolaborasi ini, kita bisa memperkuat kapasitas SDM dan mempercepat transformasi pembiayaan kesehatan,” katanya.

Pemerintah berharap iDRG bisa membuat tarif layanan kesehatan lebih sesuai dengan kondisi epidemiologi penyakit di Indonesia. Evaluasi dari uji coba nasional hingga Oktober 2025 akan menjadi dasar sebelum sistem ini diterapkan secara menyeluruh di seluruh fasilitas kesehatan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
17 Augustus - depot
sekwan - polda
bpka