DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah resmi meluncurkan Standar Prosedur Operasional (SPO) Uji Kompetensi Nasional bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, Senin (13/10/2025), di Jakarta. Langkah ini diambil untuk mengatasi kekurangan dan ketimpangan distribusi dokter di Indonesia.
“Kita masih menghadapi persoalan besar, seperti Puskesmas tanpa dokter dan rumah sakit yang belum memiliki spesialis dasar,” ujar Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. Dante Saksono Harbuwono dalam keterangan resmi.
Ia menyebut, 4,6% Puskesmas belum memiliki dokter, sementara 38,8% belum lengkap tenaga kesehatan minimal.
Melalui SPO ini, lulusan tenaga medis yang lulus uji kompetensi akan mendapatkan sertifikat nasional. Sementara yang belum lulus, dapat mengikuti ujian ulang sesuai jadwal.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Fauzan, menyebut penyusunan SPO memakan waktu panjang. “Banyak kritik, bahkan hujatan di media sosial. Tapi akhirnya SPO ini berhasil diluncurkan,” katanya.
Pengawasan SPO akan dilakukan oleh Kemendikbudristek, Kemenkes, dan Konsil Kesehatan Indonesia, dan mulai diterapkan tahun ini. Pemerintah berharap kebijakan ini mempercepat pemerataan tenaga kesehatan yang kompeten di seluruh wilayah Indonesia. [in]