Minggu, 29 Juni 2025
Beranda / Pemerintahan / Pemerintah Siapkan Sistem "Single Emergency Call", Dirjen Adwil Kemendagri: Demi Pelayanan Cepat dan Efisien

Pemerintah Siapkan Sistem "Single Emergency Call", Dirjen Adwil Kemendagri: Demi Pelayanan Cepat dan Efisien

Sabtu, 28 Juni 2025 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah tengah mempersiapkan penerapan sistem single emergency call sebagai bagian dari upaya mempercepat respons layanan darurat di seluruh wilayah Indonesia. Sistem ini akan menyatukan berbagai nomor darurat yang selama ini tersebar menjadi satu nomor terpadu, guna memudahkan masyarakat saat menghadapi situasi kritis.

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah (Dirjen Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., mengatakan, inisiatif ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem manajemen kedaruratan nasional agar lebih terintegrasi dan responsif.

“Selama ini, masyarakat kita masih bingung harus menghubungi nomor mana saat terjadi keadaan darurat. Ada nomor pemadam, ambulans, polisi, dan sebagainya. Dengan sistem single emergency call, cukup satu nomor untuk semua layanan,” ujar Safrizal kepada media Dialeksis, Sabtu (28/6/2025).

Salah satu layanan utama yang akan masuk dalam sistem terpadu ini adalah ambulans atau darurat medis. Menurut Safrizal, keberadaan layanan medis cepat tanggap sangat krusial dalam penyelamatan jiwa. Oleh karena itu, penyatuan sistem ini diharapkan dapat memangkas waktu tunggu dan mempercepat mobilisasi bantuan medis.

“Ambulans dan layanan darurat medis akan menjadi salah satu prioritas dalam sistem ini. Banyak kasus menunjukkan keterlambatan ambulans terjadi karena hambatan koordinasi. Lewat sistem ini, kita ingin hal itu tak lagi terjadi,” tegasnya.

Dalam merancang sistem single emergency call ini, pemerintah juga melakukan kajian dan pembelajaran dari sejumlah negara yang sudah sukses menerapkan sistem serupa. Dua negara yang dijadikan acuan adalah Australia dan Denmark, yang telah memiliki sistem layanan darurat nasional yang efisien dan terpercaya.

“Namun tentu saja, kita tidak bisa menyalin mentah-mentah. Sistem di Australia dan Denmark dijadikan benchmark, tapi pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kondisi geografis, kepadatan penduduk, infrastruktur, serta struktur pemerintahan kita yang lebih kompleks dan tersebar,” jelas Safrizal.

Menurutnya, tantangan geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan, serta ketimpangan kapasitas infrastruktur antardaerah, menjadi faktor yang harus diperhitungkan secara serius. Karena itu, pendekatan bertahap dan kontekstual akan diterapkan, termasuk membangun pusat komando regional di provinsi dan kabupaten/kota.


Safrizal juga menambahkan, infrastruktur teknis dan kesiapan sumber daya manusia menjadi dua aspek penting yang saat ini sedang difinalisasi. Pemerintah menggandeng berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika serta operator seluler nasional, untuk mendukung kesiapan sistem.

“Prinsipnya adalah kemudahan akses, kecepatan respons, dan efektivitas koordinasi. Kita ingin setiap detik yang berharga saat darurat bisa dimanfaatkan secara maksimal demi menyelamatkan nyawa dan meminimalkan kerugian,” tegasnya lagi.

Sistem ini nantinya akan memiliki pusat panggilan nasional yang terhubung dengan pusat-pusat kendali di tingkat daerah. Dengan begitu, penanganan di lapangan dapat dilakukan secara real - time dan sesuai dengan kondisi lokal masing-masing wilayah.

Rencana ini juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memberikan pelayanan publik, termasuk dalam situasi darurat.

“Kami berharap, setelah sistem ini diimplementasikan secara nasional, masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan atau keterlambatan dalam meminta bantuan. Semua dapat diakses dalam satu genggaman, satu nomor, dan satu sistem terintegrasi,” harapnya.

“Penerapan single emergency call ini direncanakan akan diuji coba di sejumlah kota besar terlebih dahulu sebagai pilot project, sebelum diterapkan secara nasional. Pemerintah menargetkan sistem ini dapat mulai berjalan efektif pada pertengahan tahun 2026,” pungkas mantan Pj Gubernur Aceh ini.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI