Sabtu, 25 Juli 2026
Beranda / Pemerintahan / Pemkab Gayo Lues Data 178 Infrastruktur Rusak Akibat Banjir, Ini Rincian Kewenangannya

Pemkab Gayo Lues Data 178 Infrastruktur Rusak Akibat Banjir, Ini Rincian Kewenangannya

Sabtu, 25 Juli 2026 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemkab Gayo Lues Data 178 Infrastruktur Rusak Akibat Banjir. [Foto: Diskominfo GL]


DIALEKSIS.COM | Blangkejeren - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gayo Lues terus melakukan pendataan dan menyusun rencana penanganan terhadap kerusakan infrastruktur akibat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah pada akhir 2025.

Pendataan tersebut dilakukan sebagai dasar untuk menyusun prioritas penanganan sekaligus mengusulkan program rehabilitasi dan rekonstruksi kepada pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Berdasarkan hasil inventarisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gayo Lues, tercatat sebanyak 178 aset infrastruktur mengalami kerusakan akibat bencana.

Kerusakan tersebut terdiri dari 72 ruas jalan dan 106 unit jembatan yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Gayo Lues.

Dari total 178 aset yang terdampak, sebanyak 167 aset merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

Rinciannya, terdiri dari 68 ruas jalan dan 99 unit jembatan.

Sementara itu, sebanyak 9 aset merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh, yang terdiri dari 2 ruas jalan dan 7 unit jembatan.

Adapun 2 ruas jalan lainnya masuk dalam kewenangan Pemerintah Pusat atau jalan nasional.

Jika dirinci berdasarkan jenis infrastruktur, dari total 72 ruas jalan yang rusak, sebanyak 68 ruas merupakan kewenangan kabupaten, 2 ruas kewenangan provinsi, dan 2 ruas lainnya berada di bawah kewenangan nasional.

Sedangkan dari 106 unit jembatan yang terdampak, sebanyak 99 unit merupakan kewenangan kabupaten dan 7 unit menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh. Tidak terdapat jembatan rusak yang masuk dalam kewenangan nasional.

Data tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam menentukan prioritas penanganan infrastruktur pascabencana.

Penanganan akan dilakukan melalui berbagai sumber pembiayaan, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), dukungan Pemerintah Aceh, hingga usulan pembiayaan kepada Pemerintah Pusat melalui program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Pemkab Gayo Lues berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat guna memastikan proses pemulihan infrastruktur dapat berjalan secara bertahap.

Penanganan akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan, urgensi pelayanan masyarakat, serta kewenangan masing-masing instansi.

Upaya tersebut diharapkan dapat mempercepat pemulihan akses transportasi, mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, serta meningkatkan kembali konektivitas antarwilayah yang terdampak bencana.

Langkah rehabilitasi dan rekonstruksi ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan pemulihan pascabencana yang terus didorong pemerintah melalui program rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah Aceh dan Sumatera. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI