Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Permudah Investasi dan Jaga Ekosistem Laut, KKP Evaluasi Standar Layanan KKPRL

Permudah Investasi dan Jaga Ekosistem Laut, KKP Evaluasi Standar Layanan KKPRL

Rabu, 06 Mei 2026 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai upaya meningkatkan efektivitas perizinan sekaligus menjawab kebutuhan sektor usaha yang terus berkembang.

Langkah tersebut dilakukan melalui peninjauan bersama sejumlah pemangku kepentingan guna memastikan sistem pelayanan perizinan ruang laut tetap relevan, transparan, serta mampu mendukung iklim investasi yang sehat tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut KKP, Didit Eko Prasetiyo, menegaskan pembaruan standar layanan menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola ruang laut yang akuntabel.

Menurutnya, kualitas layanan publik tidak hanya diukur dari kemudahan prosedur, tetapi juga harus mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan laut.

“Perizinan yang baik harus menghadirkan keseimbangan antara kepentingan investasi dan keberlanjutan sumber daya laut,” kata Didit dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (6/5/2026).

Evaluasi tersebut turut mendapat masukan dari kalangan akademisi. Pakar ekologi pesisir dan laut dari IPB University, Prof Dietriech Geoffrey Bengen, menekankan pentingnya memasukkan pertimbangan ekologis, ekonomi, dan sosial budaya dalam setiap proses penyusunan kebijakan layanan KKPRL.

Ia menyebut integrasi ketiga aspek itu menjadi kunci agar pemanfaatan ruang laut tidak menimbulkan tekanan berlebih terhadap ekosistem.

Pembahasan standar pelayanan juga menyoroti sejumlah isu strategis, termasuk kepastian regulasi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain itu, forum juga membahas penguatan kapasitas sumber daya manusia pelaksana hingga peningkatan sistem keamanan data dan informasi di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.

KKP menilai pelibatan publik dalam proses evaluasi kebijakan menjadi langkah penting untuk mewujudkan birokrasi yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan.

Melalui pembaruan standar tersebut, pemerintah berharap penataan ruang laut nasional dapat berjalan lebih seimbang antara dorongan investasi dan upaya menjaga keberlanjutan ekosistem maritim Indonesia. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI