Jum`at, 05 September 2025
Beranda / Pemerintahan / Pilchiksung Alue Buya Pasi Bireuen Dituding Sarat Kecurangan

Pilchiksung Alue Buya Pasi Bireuen Dituding Sarat Kecurangan

Kamis, 04 September 2025 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Surat sanggahan terhadap Calon Keuchik dari Julia, salah seorang warga yang aktif mengawal jalannya pemilihan kepada Ketua Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Alue Buya Pasi Kec. Jangka Kab. Bireuen. Dokumen untuk dialeksis.com. 


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pemilihan Keuchik yang semestinya menjadi pesta demokrasi di tingkat gampong justru berubah menjadi ajang penuh intrik di Desa Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen. 

Sejumlah warga menuding adanya praktik kotor yang melibatkan perangkat desa, panitia pemilihan, hingga pejabat di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Julia, salah seorang warga yang aktif mengawal jalannya pemilihan, mengungkapkan dugaan serius terkait lolosnya seorang calon keuchik bernama M. Diah, meski disebut-sebut tidak memenuhi syarat domisili. 

“Sejak awal saya sudah mengingatkan Pj Keuchik Mustafa Abdullah agar tidak mengeluarkan surat keterangan penduduk untuk M. Diah. Tapi nyatanya surat itu tetap keluar setelah dikonsultasikan ke pihak kecamatan,” ujar Julia kepada Dialeksis.com, Kamis (4/9/2025).

Menurut Julia, langkahnya untuk menggunakan hak sanggah pun terhalang. Surat keberatan yang ia ajukan tidak diterima Panitia Pemilihan Keuchik (P2K). 

“Ketua P2K malah bilang tidak paham dan menyuruh saya langsung ke kecamatan. Tapi ketika ke kecamatan, mereka minta bukti administratif yang jelas. Padahal data kependudukan ada di Disdukcapil, dan kami tidak punya akses langsung,” keluhnya.

Julia juga menyoroti adanya conflict of interest antara Ketua P2K, Irfandi, dengan calon keuchik M. Diah. “Ketua P2K adalah adik sepupu M. Diah. Jadi sejak awal, prosesnya sarat kepentingan. Kalau mau tahu lebih jelas, bisa ditanyakan ke calon satunya lagi, Muslim. Semua tahapan sudah diarahkan untuk meloloskan M. Diah,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah pemilihan selesai, dugaan kejanggalan justru semakin nyata. Berkas-berkas pemilihan yang seharusnya dapat diakses publik, hingga kini disembunyikan oleh pihak panitia, tuha peut, kecamatan, bahkan kabupaten. 

“Kami sudah melayangkan permohonan hampir sebulan. Tapi jawaban yang kami dapat selalu diulur-ulur. Kabid Pemerintahan Gampong DPMG bilang masih dipelajari. Padahal jelas, ini upaya agar masa gugatan kami kadaluarsa,” ungkap Julia.

Di tengah sengkarut dugaan kecurangan, pihak kecamatan justru diketahui sedang menyiapkan pelantikan M. Diah sebagai keuchik. Informasi dari salah satu toko tekstil langganan Pemkab Bireuen menguatkan kabar tersebut.

“Camat Jangka sendiri yang memesan baju pelantikan untuk M. Diah. Bahkan Pj Keuchik sudah menelpon saya, minta uang untuk biaya jahit seragam pelantikan,” kata Julia.

Hal ini membuat warga kian geram. Menurut Julia, langkah pemerintah daerah justru menunjukkan seolah ada praktik sistematis untuk melanggengkan calon yang dianggap tidak memenuhi syarat. 

“Sebagai warga Bireuen, saya sangat sedih. Birokrasi kita malah jadi tempat praktik melawan hukum. Kami berharap Bupati Bireuen berani menegakkan aturan, bukan malah menutup mata,” desaknya.

Julia menegaskan, warga tidak tinggal diam. Mereka berencana membawa kasus ini ke ranah hukum, khususnya terkait penyembunyian dokumen publik. 

"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas melarang pejabat menyembunyikan dokumen yang seharusnya terbuka untuk masyarakat. Insya Allah, siang ini atau besok pagi, kami bersama pengacara akan melaporkan pejabat terkait ke Polres Bireuen,” pungkasnya.

Sementara itu, Penjabat Geusyik Gampong Alue Buya Pasi, Mustafa, saat ditanyai dialeksis.com terkait alasannya memberikan surat rekomendasi kepada calon keuchik, menjelaskan bahwa surat keterangan pindah bukanlah dokumen yang diterbitkan oleh desa. 

"Surat keterangan pindah tidak diambil dari desa,” ujar Mustafa singkat.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
damai -esdm
bpka