Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Presiden Prabowo Cabut Izin Lima Perusahaan di Aceh Terkait Pelanggaran Hutan

Presiden Prabowo Cabut Izin Lima Perusahaan di Aceh Terkait Pelanggaran Hutan

Rabu, 21 Januari 2026 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Konferensi pers satuan tugas penertiban hutan di Istana Kepresidenan Jakarta. [Foto: Tangkapan layar media dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin lima perusahaan yang beroperasi di Aceh karena terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan pascabencana.

Kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan pemerintah pusat untuk menertibkan total 28 perusahaan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan izin tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan serta berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers satuan tugas penertiban hutan, di Istana Kepresidenan, Jakarta yang dilansir media dialeksis.com, Rabu (21/1/2026).

Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut secara nasional, lima perusahaan beroperasi di wilayah Aceh. Rinciannya terdiri dari tiga Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan dua badan usaha non-kehutanan.

Tiga perusahaan PBPH di Aceh yang dicabut izinnya yakni PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai. Sementara dua perusahaan non-kehutanan yang turut dikenai sanksi pencabutan izin adalah PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya.

Secara nasional, pemerintah mencatat sebanyak 22 dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya merupakan PBPH, baik hutan alam maupun hutan tanaman, dengan total luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare. Sisanya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Khusus di Aceh, kebijakan pencabutan izin ini dinilai krusial mengingat provinsi tersebut memiliki kawasan hutan yang berfungsi strategis sebagai penyangga ekosistem, sumber penghidupan masyarakat, serta wilayah rawan bencana ekologis seperti banjir dan longsor.

Pemerintah pusat menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pemanfaatan sumber daya alam yang mengabaikan prinsip keberlanjutan. Istana juga memastikan pengawasan lanjutan dan penertiban di lapangan akan dilakukan guna mencegah aktivitas ilegal pascapencabutan izin.

"Ini merupakan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat penegakan hukum lingkungan, termasuk di Aceh yang selama ini menghadapi tekanan serius terhadap kelestarian kawasan hutannya," tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI