Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Produksi Dokter Spesialis Ditargetkan Naik Empat Kali Lewat Skema Hospital-Based

Produksi Dokter Spesialis Ditargetkan Naik Empat Kali Lewat Skema Hospital-Based

Rabu, 21 Januari 2026 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri
Ilustrasi dokter spesialis. [Foto: Shutterstock]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah membuka jalur baru pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit sebagai upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga spesialis dan mengatasi ketimpangan layanan kesehatan antarwilayah. 

Kebijakan ini memungkinkan rumah sakit ditetapkan sebagai penyelenggara utama pendidikan, tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kapasitas universitas.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan produksi dokter spesialis secara signifikan, dari sekitar 2.700 menjadi 10.000 lulusan per tahun. Menurutnya, angka saat ini belum sebanding dengan kebutuhan penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 280 juta jiwa.

Budi menilai rendahnya rasio dokter spesialis menjadi salah satu faktor tertinggalnya Indonesia dibandingkan negara maju. Ia mencontohkan Inggris yang mampu meluluskan sekitar 12.000 dokter spesialis per tahun, sementara Indonesia masih jauh di bawah angka tersebut. 

“Harusnya kita naikkan minimal empat kali lipat,” ujarnya.

Melalui model pendidikan berbasis rumah sakit (hospital-based), pemerintah berharap akses pendidikan spesialis menjadi lebih luas, terutama bagi dokter umum di daerah. Skema ini juga ditujukan untuk mengatasi keterbatasan kuota Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di perguruan tinggi yang selama ini menjadi bottleneck utama.

Kebijakan tersebut diprioritaskan bagi putra-putri daerah yang telah mengabdi di rumah sakit umum daerah (RSUD), dengan harapan mereka kembali bertugas di wilayah asal setelah lulus. Pemerintah menegaskan mutu pendidikan tetap dijaga melalui standar global, termasuk pengaturan jam kerja dan sistem evaluasi yang transparan.

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Ockti Palupi Rahayuningtyas, menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan distribusi dokter spesialis secara berkelanjutan melalui kolaborasi pemerintah dan rumah sakit. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI