Minggu, 14 September 2025
Beranda / Pemerintahan / Reformasi Kebijakan TKDN: Murah, Mudah, Cepat, dan Transparan

Reformasi Kebijakan TKDN: Murah, Mudah, Cepat, dan Transparan

Minggu, 14 September 2025 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. [Foto: dok Kemenperin]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah resmi melakukan reformasi besar-besaran terhadap kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjanjikan sistem sertifikasi TKDN yang lebih murah, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.

Reformasi ini dibangun atas empat pilar utama: pemberian insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan. Dari sini lahir 13 perubahan mendasar yang kita yakini akan mendorong industri nasional lebih kompetitif,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataan resmi yang diterima pada Minggu (14/9/2025).

Salah satu perubahan paling mencolok ada di aspek insentif. Pemerintah kini memberikan nilai tambah TKDN hingga 20 persen bagi industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). 

"Dulu litbang tidak dihitung apa-apa. Sekarang, kalau industri mau riset, ya kita kasih nilai lebih," tegas Agus.

Perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri juga akan mendapatkan nilai TKDN minimal 25 persen. Sedangkan untuk komponen Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), skema baru memungkinkan industri memilih dari 15 komponen untuk mendapatkan nilai maksimal, sesuatu yang sebelumnya dinilai sulit dicapai.

Sertifikasi Dipangkas, Tak Lagi 22 Hari

Reformasi TKDN juga menyentuh prosedur birokrasi yang selama ini dikeluhkan pelaku industri. Waktu sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang semula 22 hari kerja kini dipangkas menjadi hanya 10 hari. Untuk industri kecil, dari lima hari menjadi tiga hari saja.

“Pelaku industri tidak perlu lagi hitung biaya satu per satu. Cukup pakai sistem checklist. Bahkan masa berlaku sertifikat TKDN kini lima tahun, bukan tiga tahun seperti sebelumnya,” kata Agus.

Industri kecil juga mendapat angin segar lewat skema self declare. Mereka bisa mendapatkan nilai TKDN lebih dari 40 persen tanpa proses rumit. 

“Kita ingin industri kecil juga punya akses yang sama terhadap pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tambahnya.

Tak Mau Lagi Ada ‘TKDN Washing’

Kemenperin juga menegaskan bahwa reformasi ini diikuti dengan pengawasan ketat. Pemerintah tak akan kompromi terhadap praktik curang seperti TKDN washing atau pemalsuan data sertifikasi.

“Sanksinya tegas. Bisa pencabutan sertifikat, pencabutan lembaga verifikasi, sampai rekomendasi sanksi bagi pejabat pengadaan di kementerian atau BUMN,” kata Agus.

iPhone 17 Dapat Sertifikat TKDN

Dalam kesempatan yang sama, Agus juga mengumumkan bahwa empat model iPhone 17 resmi mendapatkan sertifikat TKDN. Sertifikat ini diterbitkan pada 11 September 2025 setelah dinyatakan memenuhi ketentuan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.

“Ini bukti bahwa Apple tetap komit dengan regulasi kita. Bahkan, investasi Apple seperti Apple Developer Academy juga tetap berjalan di luar skema TKDN,” ucapnya.

Hingga saat ini, lebih dari 88.000 produk telah tersertifikasi TKDN, melibatkan 15.000 perusahaan industri dari berbagai sektor. Kemenperin menyebut capaian ini berdampak besar dalam menyerap tenaga kerja, meningkatkan penerimaan pajak, dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kita ingin pastikan industri Indonesia tidak hanya bertahan, tapi juga melompat maju,” pungkas Agus. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
bpka - maulid
bpka