DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menyederhanakan klasifikasi visa Indonesia dari 133 menjadi 110 indeks. Kebijakan baru ini ditegaskan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025, yang dinilai sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika global dan kebutuhan pemohon visa masa kini.
“Penyederhanaan ini hasil evaluasi menyeluruh. Kami ingin memberikan layanan keimigrasian yang lebih relevan dan efisien,” ujar Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya yang dilansir pada Jumat (20/6/2025).
Salah satu terobosan yang disorot publik adalah penerbitan visa indeks C7C, yang dikhususkan untuk kunjungan berkegiatan seni, budaya, dan keterampilan -- di luar bidang musik.
“Visa ini memungkinkan WNA menampilkan keahlian mereka di Indonesia. Contohnya seperti pertunjukan sulap, jumpa fans, hingga demo memasak oleh chef profesional di TV,” jelas Yuldi.
Untuk memudahkan wisatawan dari negara subjek Bebas Visa, Ditjen Imigrasi kini menetapkan indeks A1 untuk keperluan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek (di bawah 30 hari). Sebelumnya, kategori bisnis dan pengobatan dipisahkan dalam indeks berbeda.
Sementara itu, pengunjung asing yang menggunakan Visa on Arrival (VoA) akan diarahkan menggunakan indeks B1, yang mencakup tujuan wisata, bisnis, dan pengobatan selama 30 hari dan bisa diperpanjang satu kali.
Investor Dapat Jalur Khusus ke IKN
Pemerintah juga membuka jalan khusus bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Melalui visa indeks E28F, para investor dapat mengurus izin tinggal sebagai bagian dari dukungan strategis pembangunan nasional.
“Ada juga visa E28G untuk perwakilan perusahaan induk yang membuka cabang di Indonesia. Kami ingin mempermudah mobilitas tenaga profesional asing yang ditempatkan di sini,” kata Yuldi.
Imigrasi juga memangkas jumlah visa kerja secara drastis. Dari sebelumnya 31 jenis visa kerja, kini hanya enam jenis yang berlaku. Visa untuk tenaga kerja asing ahli dengan penjamin perusahaan, yang semula terdiri atas 20 indeks (E23B hingga E23W), kini digabung menjadi satu: indeks E23.
Sedangkan bagi tenaga asing yang dijamin oleh lembaga non-perusahaan seperti organisasi internasional atau institusi pendidikan, Ditjen Imigrasi menetapkan dua indeks baru: E23U dan E23V.
Fokus pada Kemudahan dan Kepastian Hukum
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan, reformasi visa ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyelaraskan kebijakan keimigrasian dengan kebutuhan global.
“Dengan kebijakan baru ini, kami ingin memastikan layanan keimigrasian Indonesia mampu menjawab kebutuhan internasional sekaligus memberi kepastian hukum bagi siapa pun yang ingin beraktivitas secara sah di Indonesia,” ujarnya.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut soal indeks visa terbaru dapat mengakses informasi resmi melalui situs imigrasi.go.id. [in]