DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kemenag menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat eksistensi pondok pesantren sebagai bagian utuh dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pengakuan kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam menghargai kontribusi historis dan nyata pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Basnang Said menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sangat menghargai jasa dan perjuangan pesantren.
"Negara dan pemerintah mengakui pondok pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Kita bersyukur bahwa ada draf yang beredar tentang perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang direvisi, yang di dalamnya mencantumkan bahwa pondok pesantren adalah bagian dari sistem pendidikan nasional," tegas Basnang Said yang dilansir pada Minggu (12/7/2026).
Usulan Kemenag terkait Materi Perubahan RUU Sisdiknas, dari Frasa Ketuhanan sampai Pengelolaan Guru
Basnang Said mengingatkan akar historis bahwa pesantren jauh lebih tua dibandingkan sistem persekolahan modern di Indonesia. Lembaga pesantren telah berdiri kokoh sejak abad ke-14, jauh sebelum Belanda datang pada abad ke-16 dan memperkenalkan sistem persekolahan.
Terkait data statistik keagamaan, Basnang Said memaparkan bahwa saat ini terdapat 42.849 pondok pesantren di seluruh Indonesia dengan jumlah santri terdata mencapai 6,3 juta jiwa. Namun, Kemenag saat ini tengah melakukan perbaikan dan pemutakhiran data secara menyeluruh, termasuk mendata lembaga madrasah, SMA, hingga SMK yang berada di bawah naungan pesantren.
"Kalau kemudian tahun ini sedang kita perbaiki datanya, maka potensial santri kita yang belajar di pondok pesantren kurang lebih 10 juta! Ini sesuatu yang bermakna sekali bahwa pondok-pondok pesantren kita telah berkontribusi nyata membantu pemerintah membangun peradaban dan menyemaikan akhlak mulia," urainya.
Menanggapi dinamika informasi di media sosial, Direktur PD Pontren mengimbau para orang tua agar tidak ragu menitipkan pendidikan putra-putrinya di pondok pesantren. Ia menegaskan bahwa Kemenag bersama para pengasuh pesantren terus berkomitmen menjauhkan lembaga pendidikan dari segala bentuk kekerasan, sehingga pesantren tetap menjadi tempat yang mulia dan penuh keberkahan bagi pembentukan akhlak anak bangsa. [*]