Rabu, 29 Juli 2026
Beranda / Pemerintahan / Sekda Aceh Dorong Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi

Sekda Aceh Dorong Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi

Rabu, 29 Juli 2026 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir bersama pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, membuka Bimbingan Teknis Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Aceh tersebut bertujuan memperkuat pemahaman aparatur pemerintah dalam mencegah maladministrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, M. Nasir mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang terus mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik di daerah.

Menurutnya, pelayanan publik merupakan kewajiban utama pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat secara adil, transparan, cepat, dan berkualitas.

“Keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari banyaknya program dan besarnya anggaran, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, adil, serta memberikan kepastian kepada masyarakat,” kata M. Nasir.

Ia menegaskan, setiap aparatur pemerintahan harus menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan, bukan sekadar objek administrasi. Sebab, rakyat merupakan pemilik mandat, sementara pemerintah bertugas memberikan pelayanan terbaik.

“Konsep new public service mengajarkan bahwa pemerintah hadir untuk melayani rakyat. Seluruh transformasi administrasi publik harus terus kita ikuti agar pelayanan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianti, memaparkan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Aceh.

Ia mengapresiasi Pemerintah Aceh, khususnya Biro Organisasi serta pemerintah kabupaten dan kota, atas capaian penilaian tahun 2024. Semakin banyak daerah di Aceh yang berhasil masuk zona hijau dengan kategori nilai tertinggi.

Menurut Dian, capaian tersebut menjadi modal penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung terwujudnya Aceh yang mulia dan bermartabat.

Ia menekankan, hasil penilaian Ombudsman bukan sekadar angka, melainkan menjadi dasar bagi setiap instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh A. Murtala, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh Arinaldi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan, serta para kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh. []

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI