DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., M.PA., mengingatkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) agar tidak mengabaikan dan segera mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh.
Langkah ini, katanya, merupakan bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Sekda Aceh saat membuka Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Aceh pada SKPA Tahun 2025, yang digelar di Kantor Inspektorat Aceh, Senin (13/10/2025).
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi indikator penting dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya mengingatkan seluruh Kepala SKPA agar tidak mengabaikan dan segera menuntaskan tindak lanjut dari temuan-temuan yang ada,” tegas Nasir.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil diskusinya bersama pihak Inspektorat Aceh, masih terdapat sejumlah Kepala SKPA yang belum menuntaskan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan.
“Karena itu, saya meminta agar para Kepala SKPA segera melakukan evaluasi ulang dengan tepat, cepat, dan tuntas terhadap seluruh temuan yang belum ditindaklanjuti. Ini tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Nasir juga menegaskan bahwa kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan telah diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2024 dan Nomor 15 Tahun 2024.
Berdasarkan data Semester I Tahun 2025, Inspektorat Aceh mencatat sebanyak 6.516 rekomendasi hasil pemeriksaan dengan nilai total Rp84,45 miliar. Dari jumlah tersebut, 5.492 rekomendasi senilai Rp36,08 miliar telah diselesaikan, sementara 1.024 rekomendasi dengan nilai Rp48,36 miliar masih dalam proses penyelesaian.
Sekda menilai capaian tersebut menunjukkan kemajuan yang baik, namun tetap diperlukan kerja keras bersama agar seluruh rekomendasi dapat dituntaskan. Ia juga meminta agar Inspektorat Aceh berperan aktif sebagai mitra strategis bagi SKPA, tidak hanya dalam pengawasan, tetapi juga dalam pendampingan perbaikan tata kelola program dan keuangan daerah.
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh para Kepala SKPA, pejabat struktural dan fungsional Pemerintah Aceh, serta para Inspektur Pembantu dan pejabat fungsional di lingkungan Inspektorat Aceh.
Sekda berharap kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat budaya kerja yang akuntabel serta mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini dalam pengelolaan keuangan daerah. [*]