DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Bupati Aceh Barat, Tarmizi, melakukan peninjauan ke RSUD Cut Nyak Dhien usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Agung Meulaboh, Jumat (15/05/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi pasien, khususnya masyarakat yang kartu BPJS kesehatannya telah dinonaktifkan, sekaligus memantau perkembangan fasilitas dan tata kelola rumah sakit.
Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya yang dipublikasikan pada 16 Mei 2026, Tarmizi menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus melakukan pembenahan secara bertahap demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit milik daerah tersebut.
“Setelah selesai shalat Jum'at di Masjid Agung, kami ke Rumah Sakit Cut Nyak Dhien untuk mengetahui keadaan pasien terutama yang sudah dinonaktif kartu BPJS. Kemudian melihat perkembangan rumah sakit, baik fasilitas maupun manajemen,” tulis Tarmizi.
Ia menyebutkan bahwa kondisi RSUD Cut Nyak Dhien saat ini menunjukkan perkembangan yang semakin baik dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Menurutnya, upaya pembenahan dilakukan agar masyarakat kembali memiliki kepercayaan terhadap pelayanan rumah sakit.
“Alhamdulillah progresnya semakin membaik, pelan-pelan kita benahi supaya masyarakat yang berobat nyaman dan kembali yakin serta percaya terhadap rumah sakit,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Tarmizi juga menyoroti persoalan tata kelola rumah sakit pada periode sebelumnya. Ia menilai fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh dewan pengawas tidak berjalan optimal.
“Sampai dewan pengawas pun ikut menjadi bagian yang mengacaukan manajemen, padahal fungsi dewan pengawas adalah mengawasi supaya tetap berjalan pada jalur yang benar,” katanya.
Lebih lanjut, Tarmizi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu oknum dewan pengawas RSUD Cut Nyak Dhien periode 2021 - 2022. Dugaan tersebut mencakup penyalahgunaan keuangan rumah sakit hingga praktik yang tidak sesuai ketentuan dalam perekrutan tenaga kontrak.
“Hasil audit Inspektorat menyebutkan salah seorang oknum dewan pengawas periode 2021 - 2022 diduga mengambil uang rumah sakit dan tidak mengembalikannya. Selain itu, oknum tersebut juga disebut memasukkan istrinya sebagai tenaga kontrak di rumah sakit,” ungkap Tarmizi.
Ia juga menyebut adanya informasi terkait dugaan praktik percaloan tenaga kontrak dan pungutan liar yang dilakukan oknum dimaksud.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, kata Tarmizi, berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan sistem pelayanan dan manajemen rumah sakit agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.