DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp518.458.599.755,06.
Angka tersebut menurun dibandingkan SiLPA Tahun Anggaran 2024 yang mencapai Rp530.262.155.633,59.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menjelaskan kondisi tersebut saat membacakan jawaban dan tanggapan Gubernur Aceh atas pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA dalam rapat paripurna, Kamis (27/8/2026).
Menurut Fadhlullah, SiLPA tersebut dipengaruhi oleh sejumlah kegiatan yang belum terealisasi secara penuh.
"Realisasi belanja sebesar Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari target," kata Fadhlullah yang dilansir media dialeksis.com dalam YouTube DPRA, Kamis, 27 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, salah satu penyebabnya adalah adanya sisa dari pengadaan barang dan jasa. Selain itu, sejumlah pekerjaan fisik dan nonfisik tidak dapat direalisasikan akibat bencana banjir.
Faktor lainnya, kata Fadhlullah, adalah belum adanya regulasi yang menjadi dasar pembiayaan pada Baitul Mal Aceh serta keterbatasan pagu anggaran pada sejumlah kegiatan.
Sementara itu, realisasi pendapatan Aceh pada 2025 mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target sebesar Rp10,69 triliun. Untuk Pendapatan Asli Aceh (PAA), realisasinya mencapai Rp2,71 triliun atau 100,22 persen dari target.
Pendapatan tersebut berasal dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan Aceh yang dipisahkan, serta pendapatan asli Aceh lainnya yang sah.
Fadhlullah mengatakan pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan, di antaranya memperluas basis penerimaan, memperkuat pemungutan dan pengawasan, serta meningkatkan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
"Pemanfaatan aset serta optimalisasi zakat, infak, dan sedekah juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan," ujarnya.
Terkait catatan Banggar DPRA terhadap hasil pemeriksaan BPK RI, Fadhlullah memastikan Pemerintah Aceh akan menindaklanjutinya.
Pemerintah Aceh melalui Inspektorat Aceh dan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait akan menindaklanjuti temuan tersebut secara konkret, terukur dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyebut perbaikan akan dilakukan terhadap pengelolaan aset daerah, mulai dari tertib administrasi, pengamanan, sertifikasi, pemanfaatan hingga optimalisasi aset.
Fadhlullah mengajak DPRA bersama-sama mengawal berbagai agenda strategis Aceh, termasuk revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. [nh]

