Rabu, 30 April 2025
Beranda / Pemerintahan / Sumur Minyak Rakyat Akan Dilegalkan, Kementerian ESDM Siapkan Aturan Tegas

Sumur Minyak Rakyat Akan Dilegalkan, Kementerian ESDM Siapkan Aturan Tegas

Selasa, 29 April 2025 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri
Ilustrasi sumur minyak rakyat. [Foto: kompas.id]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya mengakhiri praktik pengeboran minyak ilegal yang kerap membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan. Salah satu langkah strategisnya dengan mendorong legalisasi sumur-sumur minyak rakyat agar dikelola secara sah dan profesional melalui koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Langkah ini bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas nasional, tetapi juga untuk memperbaiki tata kelola sumur rakyat yang selama ini banyak berjalan tanpa standar keselamatan dan ramah lingkungan.

"Penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua, yaitu kerja sama produksi sumur minyak BUMD dan atau koperasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (29/4/2025).

Tri menjelaskan, regulasi baru yang tengah disiapkan akan membuka peluang kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra lokal dalam tiga skema utama, termasuk pengelolaan lapangan minyak tua dan sumur produksi yang melibatkan masyarakat sekitar.

Untuk memastikan praktik pertambangan yang aman dan berkelanjutan, K3S nantinya akan menjalankan produksi atas nama koperasi atau BUMD selama masa uji coba empat tahun. Dalam kurun waktu ini, dilakukan pembinaan dan penyesuaian agar pengelolaan sesuai dengan standar good engineering practices. Bila tidak ada perbaikan signifikan, penegakan hukum akan diberlakukan.

“Jika dalam waktu 4 tahun tidak ada perbaikan, tindakan penegakan hukum akan diambil,” tegas Tri.

Tak hanya itu, penyulingan ilegal (illegal refinery) juga menjadi sasaran utama dalam implementasi kebijakan ini. Tri menyebutkan bahwa minyak yang dihasilkan wajib dijual ke K3S, dan sumur baru dilarang selama masa pembinaan, kecuali sudah memenuhi standar dan legalitas yang berlaku.

Pemerintah saat ini tengah menginventarisasi ribuan sumur rakyat, dengan prioritas di wilayah seperti Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Musi Banyuasin saja, jumlah sumur mencapai lebih dari 7.700 titik.

“Kami ingin BUMD atau koperasi menjadi mitra langsung secara B2B dengan kontraktor wilayah kerja migas, sambil tetap melibatkan serta memberdayakan masyarakat sekitar,” ujar Tri.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap praktik eksploitasi sumber daya energi rakyat tak lagi menjadi ancaman, melainkan potensi produktif yang legal, aman, dan berkelanjutan. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
diskes