Beranda / Pemerintahan / Timsel Komisi Informasi Aceh Umumkan Hasil Uji Baca Al-Qur'an dan Wawancara

Timsel Komisi Informasi Aceh Umumkan Hasil Uji Baca Al-Qur'an dan Wawancara

Senin, 09 Desember 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi
Pengumuman hasil wawancara dan uji baca Alquran seleksi calon anggota KIA yang diumumkan oleh Timsel pada Senin (9/12/2024). [Foto: Tangkapan layar dokumen pengumuman]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) Periode 2024-2028 telah resmi mengumumkan hasil wawancara dan uji baca Al-Qur'an yang dilakukan pada 4-5 Desember 2024. 

Pengumuman ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses rekrutmen anggota Komisi Informasi Aceh, yang bertujuan untuk memastikan para calon tidak hanya memiliki kompetensi profesional tetapi juga kemampuan moral dan integritas berbasis nilai-nilai keislaman.

Berdasarkan surat bernomor 04/P-TIMSEL/XII/2024, Tim Seleksi telah menetapkan 15 nama peserta yang berhasil lulus tahapan ini. 

Adapun nama-nama tersebut yaitu, Abdul Qudus, Agus Halim Wardana, Asriani, S.Sos, M.Si, Dian Rahmat Syahputra, SE, MTP, Fauzi Umar, S.Hut, MM, Junaidi, M. Nasir, Marzuki, Masykur Halim, Muhammad Ramadhanur Halim, S.HI, Putri Nofriza, Sabri, Saifuddin, Vicky Bastianda, dan Zulchaidir Ardiwijaya.

Ketua Tim Seleksi, Marwan Nusuf, B.HSc, MA, dalam pengumumannya menegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Jadwal pelaksanaan uji ini akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Peserta yang dinyatakan lulus diharapkan segera melengkapi berkas persyaratan dalam bentuk hardcopy dan menyerahkannya kepada Tim Seleksi paling lambat tanggal 12 Desember 2024 pada hari kerja,” ujar Marwan. 

Selain itu, Marwan menambahkan bahwa keputusan Tim Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. “Kami memastikan seluruh proses seleksi dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” lanjutnya.

Proses seleksi anggota KIA periode ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, mengingat standar penilaian yang diterapkan melibatkan uji wawancara mendalam serta kemampuan membaca Al-Qur'an sebagai bentuk pengamalan syariat Islam di Aceh. 

Tahapan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh dalam memilih calon anggota yang tidak hanya kompeten secara teknis tetapi juga memiliki moralitas yang kuat.

Komisi Informasi Aceh memegang peran penting dalam memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Aceh berjalan sesuai undang-undang. 

Hasil seleksi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat KIA untuk menghadapi tantangan di masa depan, terutama dalam memastikan keterbukaan informasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Aceh.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tahapan seleksi ini, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Pemerintah Aceh di www.acehprov.go.id atau menghubungi kontak yang disediakan: Surya Ramadhan (081281821810) dan Aida Soraya (08126953064). [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI