DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) kembali mengingatkan masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor agar tidak tergiur menggunakan jasa perantara atau calo saat mengurus kewajiban pajak di UPTD Samsat Se-Aceh.
Penggunaan calo dinilai tidak hanya memicu praktik pungutan liar (pungli), tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat secara finansial.
Kepala BPKA Aceh, Reza Saputra, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa sistem layanan di seluruh Samsat Aceh telah dirancang untuk berjalan efisien, cepat, dan transparan. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk mencari jalur non-resmi.
“Kami menjamin bahwa proses pembayaran pajak di loket resmi Samsat adalah prosedur yang sederhana dan bebas dari biaya tambahan. Jika Anda menggunakan calo, Anda pasti akan dikenakan biaya jasa yang tidak resmi," tegas Reza Saputra, Minggu (23/11/2025).
Cegah Kerugian Publik
Instruksi tegas ini dikeluarkan setelah BPKA mencatat adanya peningkatan laporan dari masyarakat yang mengaku mengeluarkan uang lebih banyak dari yang seharusnya akibat transaksi melalui perantara.
"Kami ingin melindungi uang masyarakat. Tujuan utama kami adalah mengedukasi publik bahwa seluruh proses pembayaran pajak dapat diselesaikan sendiri dengan mendatangi loket resmi," lanjutnya.
Untuk mendukung gerakan anti-calo ini, seluruh UPTD Samsat diinstruksikan untuk:
1. Memperjelas Alur Layanan: Memasang informasi alur dan biaya resmi yang harus dibayarkan wajib pajak.
2. Mencegah Akses Calo: Memastikan lingkungan layanan steril dari aktivitas percaloan.
3. Memperkuat Sosialisasi: Mengoptimalkan media informasi di lokasi layanan untuk mengedukasi wajib pajak agar bertransaksi langsung.
BPKA mengajak seluruh masyarakat wajib pajak untuk menjadi agen perubahan dengan menolak menggunakan jasa calo dan melaporkan setiap indikasi praktik percaloan yang ditemukan kepada petugas Samsat atau pihak BPKA. []