Senin, 19 Oktober 2026
Beranda / Pemerintahan / Yusril Tegaskan Blang Padang Harus Kembali Jadi Tanah Wakaf, Pengadilan Jadi Kunci

Yusril Tegaskan Blang Padang Harus Kembali Jadi Tanah Wakaf, Pengadilan Jadi Kunci

Senin, 19 Oktober 2026 07:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra berfoto bersama rombongan DPRA usai pertemuan di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan fungsi tanah Blang Padang di Banda Aceh harus dikembalikan sebagai harta wakaf Kesultanan Aceh. Pemerintah kini mendorong penyelesaian melalui jalur hukum agar status lahan bersejarah tersebut memperoleh kepastian dan tidak terus terjebak dalam persoalan administrasi aset negara.

Penegasan itu disampaikan Yusril saat menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyatakan adanya kesepahaman bahwa fungsi Blang Padang perlu dikembalikan sebagai harta wakaf, bukan sebagai aset negara ataupun milik kementerian tertentu.

Namun, pengembalian tersebut tidak cukup hanya melalui pernyataan politik. Pemerintah harus menyelesaikan persoalan status hukum, administrasi barang milik negara, serta ketentuan perwakafan yang berlaku di Indonesia.

Mengutip keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, pemerintah mendorong penetapan status hukum tanah wakaf melalui pengadilan di Aceh, termasuk penunjukan nazhir atau pengelola wakaf yang sah. Koordinasi lintas kementerian juga direncanakan untuk menyelaraskan aspek hukum dan administrasi sebelum status pencatatan tanah sebagai barang milik negara dapat diselesaikan.

“Penyelesaian tanah Blang Padang harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek hukum administrasi negara dan prinsip-prinsip syariat Islam,” demikian penegasan Yusril dalam keterangan resmi tersebut.


Jejak sejarah wakaf Sultan Iskandar Muda

Blang Padang bukan sekadar lapangan terbuka di pusat Kota Banda Aceh. Kawasan seluas hampir delapan hektare itu memiliki nilai historis, keagamaan, dan sosial bagi masyarakat Aceh. Selama bertahun-tahun, status tanah tersebut menjadi perhatian pemerintah, ulama, pengurus Masjid Raya Baiturrahman, serta berbagai elemen masyarakat.

Pemerintah Aceh selama ini menyampaikan bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi kemakmuran dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman. Dalam konstruksi sejarah tersebut, pengurus masjid bertindak sebagai nazhir atau pihak yang menerima amanah pengelolaan wakaf.

Dukungan terhadap klaim historis itu antara lain merujuk pada catatan kolonial dan peta lama. Dalam pemberitaan Dialeksis pada Juni 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem disebut telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta penyelesaian status tanah tersebut. Dokumen yang disampaikan Pemerintah Aceh mencakup peta Kaart Van Onze Tegenwoordige Positie Op Ajeh tahun 1875, peta tahun 1906, dan peta Koetaradja tahun 1915 yang memuat keterangan mengenai kawasan Blang Padang.

Pemerintah Aceh juga merujuk pada buku karya Van Langen sebagai salah satu sumber sejarah yang menerangkan hubungan Blang Padang dengan tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Rangkaian dokumen tersebut menjadi bagian dari argumentasi historis yang perlu diuji dan diperkuat melalui proses hukum formal.

Informasi mengenai surat Mualem dan dokumen sejarah tersebut pernah diulas dalam laporan Dialeksis tentang permohonan pengembalian Blang Padang kepada Masjid Raya Baiturrahman.


Dikuasai TNI AD, status administrasi masih harus dituntaskan

Salah satu persoalan utama yang membuat penyelesaian Blang Padang tidak sederhana adalah kedudukan administratif tanah tersebut. Dalam penjelasan resmi Kemenko Kumham Imipas pada Juli 2026, Yusril menyatakan bahwa lahan itu tercatat sebagai barang milik negara dan masih berada dalam penguasaan TNI Angkatan Darat.

Pada saat yang sama, pemerintah mengakui adanya landasan historis yang kuat dalam klaim bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda. Karena itu, penyelesaian perkara membutuhkan pendekatan yang dapat mempertemukan bukti sejarah, prinsip hukum Islam, dan tata kelola aset negara.

Dalam audiensi bersama Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah pada 24 Juli 2026, Yusril juga menjelaskan bahwa penerbitan Akta Pengganti Ikrar Wakaf saja belum tentu mengakhiri persoalan. Menurutnya, penetapan wakaf melalui proses peradilan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menyelesaikan status tanah dan menjadi pijakan bagi langkah administratif selanjutnya.

Keterangan tersebut dimuat dalam publikasi resmi Kemenko Kumham Imipas pada 24 Juli 2026.

Dengan demikian, pernyataan terbaru Yusril tidak serta-merta berarti tanah Blang Padang telah resmi diserahkan kepada pengurus Masjid Raya Baiturrahman. Proses penetapan status hukum, penentuan pengelola yang sah, dan penyelesaian pencatatan aset masih menjadi bagian penting dari tahapan yang harus ditempuh.


Undang-undang mengatur perlindungan harta wakaf

Dari sisi regulasi, persoalan Blang Padang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pasal 40 undang-undang tersebut pada prinsipnya melarang harta benda yang telah diwakafkan untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Sementara itu, Pasal 41 mengatur pengecualian terhadap perubahan status atau penukaran harta benda wakaf untuk kepentingan umum dengan sejumlah persyaratan, termasuk izin tertulis menteri dan persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa status harta wakaf memiliki perlindungan hukum dan tidak dapat diperlakukan seperti aset biasa.

Naskah resmi regulasi tersebut dapat ditelusuri melalui basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan.

Meski demikian, penerapan ketentuan wakaf dalam kasus Blang Padang tetap bergantung pada pembuktian status tanah, dokumen yang tersedia, serta proses penetapan hukum yang sah. Karena itulah, penelusuran sejarah harus berjalan beriringan dengan penyelesaian administrasi pertanahan.


Kemenag dan BWI ikut mengawal proses

Upaya penyelesaian Blang Padang juga telah melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan dan perhatian terhadap pengelolaan wakaf. Pada Juli 2026, Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh bersama tim Pemerintah Aceh melakukan audiensi dengan Badan Wakaf Indonesia di Jakarta untuk membahas percepatan sertifikasi dan pengembalian tanah wakaf Blang Padang kepada nazhir Masjid Raya Baiturrahman.

Pembahasan tersebut mencakup aspek hukum, fikih, administrasi, dan sejarah tanah. Keterlibatan Kemenag dan BWI menjadi penting untuk memastikan pengelolaan wakaf nantinya tidak hanya mengandalkan klaim historis, tetapi juga memenuhi persyaratan kelembagaan dan administrasi yang berlaku.

Rangkaian upaya itu menunjukkan bahwa penyelesaian Blang Padang bukan semata persoalan siapa yang menguasai sebuah lahan, melainkan juga bagaimana amanah wakaf, kepastian hukum, dan kepentingan publik dipertemukan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi mengenai proses tersebut tercantum dalam publikasi Kanwil Kementerian Agama Aceh tentang percepatan sertifikasi dan pengembalian tanah wakaf Blang Padang.


Menunggu langkah konkret pemerintah pusat

Dalam perkembangan terbaru, Yusril menyebut pemerintah akan mengoordinasikan pembahasan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Politik dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan. Koordinasi tersebut diarahkan untuk menyelaraskan dasar hukum dan administrasi yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pencatatan tanah sebagai barang milik negara.

Bagi Aceh, perkembangan ini menjadi momentum penting setelah persoalan Blang Padang berulang kali dibicarakan pemerintah, legislatif, ulama, dan masyarakat. Pernyataan mengenai pengembalian fungsi wakaf kini perlu diterjemahkan menjadi langkah yang terukur, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penyelesaian status lahan tidak menghilangkan fungsi Blang Padang sebagai ruang terbuka hijau dan ruang publik. Dalam pembahasan pada Juli lalu, Yusril meminta Pemerintah Aceh menyiapkan konsep pemanfaatan kawasan apabila status wakafnya telah mendapatkan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan kemaslahatan umat dan kepentingan masyarakat.

Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut dari kesepahaman pemerintah tersebut. Penetapan hukum, penunjukan nazhir yang sah, dan penyelarasan administrasi menjadi tahapan yang menentukan apakah amanah wakaf yang selama ini diperjuangkan dapat memperoleh kepastian.

Blang Padang pada akhirnya membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan dukungan. Penyelesaian yang jelas akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menghormati sejarah Aceh, melindungi harta wakaf, dan memastikan keputusan negara berjalan sesuai hukum.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI