Kamis, 17 September 2026
Beranda / Politik dan Hukum / 10 Terpidana Pelanggar Syariat Dicambuk di Banda Aceh, Dua Jalani Hukuman 100 Kali

10 Terpidana Pelanggar Syariat Dicambuk di Banda Aceh, Dua Jalani Hukuman 100 Kali

Kamis, 17 September 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026). Dua terpidana menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambuk. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (17/9/2026).

Amatan media dialeksis.com, eksekusi berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.

“Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Muhammad Kadafi kepada Dialeksis.com, Kamis (17/9/2026).

Dari 10 terpidana, dua orang menjalani uqubat hudud cambuk masing-masing 100 kali karena terbukti melakukan jarimah zina.

Keduanya yakni HS bin MA berdasarkan Putusan Nomor 41/JN/2026/MS Bna tanggal 24 Agustus 2026 dan RA binti MYA berdasarkan Putusan Nomor 42/JN/2026/MS Bna tanggal 24 Agustus 2026.

Sementara delapan terpidana lainnya menjalani uqubat ta'zir cambuk dengan jumlah yang telah dikurangi berdasarkan masa penahanan yang telah dijalani.

Terpidana FA bin S berdasarkan Putusan Nomor 49/JN/2026/MS Bna dijatuhi 20 kali cambuk dan setelah dikurangi masa tahanan menjadi 16 kali cambuk.

Kemudian IA binti A berdasarkan Putusan Nomor 50/JN/2026/MS Bna dijatuhi 20 kali cambuk dan setelah dikurangi masa tahanan menjadi 17 kali cambuk.

Selanjutnya MAR bin M berdasarkan Putusan Nomor 39/JN/2026/MS Bna dijatuhi 25 kali cambuk dan setelah dikurangi masa tahanan menjadi 17 kali cambuk.

Terpidana ZYL binti AJ berdasarkan Putusan Nomor 40/JN/2026/MS Bna dijatuhi 25 kali cambuk dan setelah dikurangi masa tahanan menjadi 21 kali cambuk.

Sementara MI binti M berdasarkan Putusan Nomor 45/JN/2026/MS Bna tanggal 3 Agustus 2026 dijatuhi 25 kali cambuk dan setelah dikurangi masa tahanan menjadi 21 kali cambuk.

Terpidana MR binti I berdasarkan Putusan Nomor 46/JN/2026/MS Bna tanggal 31 Agustus 2026 dijatuhi 25 kali cambuk dan setelah dikurangi masa tahanan menjadi 21 kali cambuk.

Kemudian H bin SA berdasarkan Putusan Nomor 53/JN/2026/MS Bna tanggal 31 Agustus 2026 dijatuhi 23 kali cambuk dan setelah dikurangi masa tahanan menjadi 19 kali cambuk.

Terakhir, WS binti AM berdasarkan Putusan Nomor 54/JN/2026/MS Bna tanggal 31 Agustus 2026 dijatuhi 23 kali cambuk dan setelah dikurangi masa tahanan menjadi 19 kali cambuk.

Dari perkara tersebut, terdapat terpidana yang terbukti melakukan jarimah zina dan ikhtilath berdasarkan ketentuan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Muhammad Kadafi mengatakan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap putusan Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia berharap pelaksanaan uqubat cambuk dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk mematuhi ketentuan hukum jinayat yang berlaku di Aceh.

“Dengan adanya eksekusi uqubat hudud dan uqubat ta'zir cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kota Banda Aceh, agar menaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh,” tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI