DIALEKSIS.COM | Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi. Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan yang dilakukan sebagian tersangka.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penegakan hukum dilakukan secara serentak di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
"Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya," kata Mayndra.
Sebelas tersangka tersebut yakni HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Mayndra menyebut sebagian tersangka diduga mengikuti kegiatan pelatihan, mulai dari latihan fisik, menembak, hingga kegiatan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
Setelah penangkapan, Densus 88 melakukan penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih mendalami barang bukti serta keterkaitan para tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya. [*]