DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) menjatuhkan keputusan tegas terhadap sejumlah pelanggaran disiplin ASN. Dalam sidang banding administratif yang digelar Kamis (27/11/2025), BPASN yang dipimpin Wakil Ketua merangkap Kepala BKN, Prof. Zudan, menetapkan pemberhentian terhadap 13 ASN dari berbagai instansi.
Dalam Keterangan resmi yang diterima pada Minggu (30/11/2025), Prof. Zudan menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta peraturan pemerintah mengenai manajemen dan disiplin PNS.
"Seluruh ASN harus mematuhi norma dan prosedur yang berlaku dalam penyelenggaraan tugas negara," tegasnya.
Sidang yang memeriksa 16 kasus itu menyoroti beragam pelanggaran, mulai dari ketidakhadiran tanpa alasan, pemalsuan dokumen, praktik menjadi istri kedua, hidup bersama tanpa ikatan, perceraian tanpa izin, pelanggaran integritas, penyalahgunaan wewenang, hingga pungutan liar.
"Dari total perkara, 10 keputusan PPK dikuatkan, 4 diringankan, dan 2 dibatalkan setelah mempertimbangkan fakta persidangan," jelasnya.
Seluruh sanksi yang dibahas dalam sidang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
"Hasil sidang banding ini akan disampaikan langsung kepada ASN pengaju banding dan instansi terkait sebagai bagian dari mekanisme resmi penanganan disiplin," pungkas Prof Zudan. [red]