Beranda / Politik dan Hukum / 2.413 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang Menurut Bawaslu

2.413 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang Menurut Bawaslu

Jum`at, 16 Februari 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu


DIALEKSIS.COM | Nasional - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap bahwa ada 2.413 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini disebabkan oleh adanya pemilih di TPS yang memperoleh hak pilihnya lebih dari satu kali.

"Kemungkinan besar PSU akan terjadi pada 2.413 TPS di mana pemilih ditemukan memiliki hak pilih ganda," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/2/2024).

Bagja menegaskan kemungkinan PSU tersebut cukup besar.

"Namun, saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait hal ini. Kami sedang meneliti apakah ini merupakan rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Bawaslu kabupaten/kota atau tidak," tambahnya.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa PSU dapat dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. Hal ini berlaku jika di TPS tersebut terdapat potensi untuk melakukan PSU.

"Secara prinsip, PSU dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi Panwascam yang mengawasi TPS yang berpotensi untuk dilakukan PSU," ujar Hasyim dalam konferensi pers tersebut.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda