Selasa, 05 Agustus 2025
Beranda / Politik dan Hukum / 5 Terpidana Narkoba dan Rokok Ilegal Terima Amnesti Presiden di Aceh Utara

5 Terpidana Narkoba dan Rokok Ilegal Terima Amnesti Presiden di Aceh Utara

Senin, 04 Agustus 2025 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Lima terpidana kasus narkotika dan rokok illegal di Aceh Utara, menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sebanyak lima terpidana kasus narkotika dan rokok illegal di Aceh Utara, menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Lima terpidana tersebut, MA, IL, AS, ST, dan ZL, dengan hukuman diantara mereka tiga hingga lima tahun penjara.

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rian Firmansyah, kepada wartawan menyebutkan, amnesti yang diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2025. Yaitu sebagai pengampunan kepada warga negara yang sudah menjalani proses hukum dan menunjukkan perubahan sikap lebih baik secara signifikan

“Untuk AS, ST dan ZL sudah bebas duluan melalui pembebasan bersyarat. Sedangkan MA dan IL baru kemarin, sesaat setelah kita terima Keppres tentang amnesti tersebut,” kata Rian, Senin (4/8/2024).

Salah satu alasan mereka diberikan amnesti karena selama di dalam tahan mereka berkelakuan baik. Untuk itu pihaknya mengingatkan mereka agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

“Jangan sampai kembali lagi ke Lapas. Baik-baiklah bermasyarakat di luar sana, cari rezeki yang halal,” terangnya.

Tidak hanya itu, tiga terpidana di Lapas Lhokseumawe juga menerima amnesti dari Presiden Prabowo.

Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo, mengatakan tiga narapidana sudah lebih dulu menjalani pembebasan bersyarat.

“Usulan amnesti kan sudah lama. Ketiganya sudah bebas bersyarat, jadi sudah tidak di tahanan lagi saat surat amnesti diterima,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 1.000 lebih narapidana menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti itu diberikan sebagai pengampunan negara atas kasus pidana yang dilakukan tahanan. [rg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI