DIALEKSIS.COM | Denpasar - Sebanyak 717 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kini telah terbentuk di seluruh wilayah Provinsi Bali. Jumlah tersebut membuat Bali menjadi provinsi yang 100 persen desa dan kelurahannya memiliki Posbankum, sebagai garda terdepan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Dari total 717 Posbankum tersebut, 636 berada di desa dan 81 di kelurahan, yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Bali. Keberadaan ratusan Posbankum ini diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap pendampingan dan konsultasi hukum, khususnya di tingkat akar rumput.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, capaian Bali menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pemerataan layanan keadilan. Dengan dukungan 8.680 paralegal, Posbankum di Bali tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat desa.
Secara nasional, Bali menjadi salah satu dari 29 provinsi yang telah menuntaskan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Pemerintah menargetkan model ini dapat memperkuat sistem bantuan hukum yang mudah diakses, murah, dan dekat dengan warga. [red]