Senin, 15 September 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Aceh Alokasikan Rp29,3 Miliar Hibah untuk 13 Partai Politik Sesuai Perolehan Suara

Aceh Alokasikan Rp29,3 Miliar Hibah untuk 13 Partai Politik Sesuai Perolehan Suara

Senin, 15 September 2025 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ilustrasi dana hibah untuk partai politik di Aceh. [Foto: Dokumen media dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh menetapkan Keputusan Nomor 200.2/1020/2025 tentang alokasi hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik nasional dan partai politik lokal tingkat Provinsi Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini lahir sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yang telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.

Melalui keputusan ini, Pemerintah Aceh memastikan adanya kepastian alokasi dana hibah bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRA, baik dari partai nasional maupun partai lokal. Tujuannya, untuk memperkuat peran partai politik dalam pendidikan politik masyarakat dan meningkatkan kualitas demokrasi di Aceh.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200.2/1020/2025, ditetapkan alokasi hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik nasional dan partai politik lokal tingkat Provinsi Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk periode Januari sampai dengan Desember 2025.

Adapun rincian jumlah alokasi hibah tersebut adalah sebagai berikut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh alokasi sebesar Rp3.097.500.000,00 dari total 309.750 suara.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memperoleh alokasi sebesar Rp2.201.140.000,00 dari total 220.114 suara.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memperoleh alokasi sebesar Rp600.140.000,00 dari total 60.014 suara.

Partai Golongan Karya (Golkar) memperoleh alokasi sebesar Rp3.279.100.000,00 dari total 327.910 suara.

Partai Nasional Demokrat (NasDem) memperoleh alokasi sebesar Rp2.635.150.000,00 dari total 263.515 suara.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh alokasi sebesar Rp2.202.690.000,00 dari total 220.269 suara.

Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh alokasi sebesar Rp1.890.460.000,00 dari total 189.046 suara.

Partai Demokrat (PD) memperoleh alokasi sebesar Rp2.383.050.000,00 dari total 238.305 suara.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh alokasi sebesar Rp1.738.690.000,00 dari total 173.869 suara.

Partai Nanggroe Aceh (PNA) memperoleh alokasi sebesar Rp879.900.000,00 dari total 87.990 suara.

Partai Darul Aceh (PDA) memperoleh alokasi sebesar Rp226.630.000,00 dari total 22.663 suara.

Partai Aceh (PA) memperoleh alokasi sebesar Rp6.730.850.000,00 dari total 673.085 suara.

Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS) memperoleh alokasi sebesar Rp1.475.160.000,00 dari total 147.516 suara.

Dengan demikian, jumlah keseluruhan bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat Provinsi Aceh tahun 2025 adalah sebesar Rp29.340.460.000,00, yang dialokasikan untuk 13 partai politik dengan total 81 kursi dan akumulasi suara sebanyak 2.934.046 suara. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
bpka - maulid
bpka