DIALEKSIS.COM | Aceh - Meski secara nasional jumlah kasus korupsi mengalami penurunan pada 2024, Aceh masih menempati posisi atas dalam daftar provinsi terkorup di Indonesia. Laporan terbaru Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dirilis pada akhir September 2025 menunjukkan, meski jumlah kasus di Aceh menurun, pola korupsi kolektif masih tetap kuat. Kondisi ini menandakan bahwa tantangan pemberantasan korupsi di tingkat daerah belum sepenuhnya selesai.
Sepanjang 2024, ICW mencatat 364 kasus korupsi secara nasional dengan 884 tersangka. Angka tersebut turun dibandingkan 2023 yang mencatat 791 kasus dan 1.675 tersangka, atau menurun sekitar 54 persen untuk kasus dan 47 persen untuk tersangka. Meski demikian, ICW menegaskan penurunan jumlah perkara tidak otomatis menunjukkan adanya perbaikan sistemik, sebab praktik korupsi justru kian kompleks dan melibatkan lebih banyak pihak dalam satu kasus.
Di Aceh, jumlah kasus korupsi tercatat turun dari 36 kasus pada 2023 menjadi 24 kasus pada 2024. Jumlah tersangka juga ikut menurun dari 83 orang menjadi 56 orang. Namun, rasio tersangka per kasus justru meningkat dari 2,3 menjadi 2,33. Data tersebut mengindikasikan bahwa praktik korupsi di Aceh masih kerap dilakukan secara kolektif, melibatkan jejaring pelaku lintas jabatan dan lintas sektor.
Berdasarkan jumlah tersangka, Aceh menempati peringkat ke-4 nasional provinsi terkorup di Indonesia, berada di bawah Riau dengan 76 tersangka, Bengkulu 68 tersangka, dan NTT 63 tersangka. Aceh berada di atas Sumatera Utara dengan 52 tersangka dan Kalimantan Barat dengan 42 tersangka. Sementara dari sisi jumlah kasus, Aceh berada di urutan ke-3 setelah Riau dengan 35 kasus dan NTT dengan 29 kasus.
ICW mencatat, sebagian besar perkara korupsi di Aceh masih berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, proyek infrastruktur daerah, pengelolaan dana hibah, serta dana desa. Modus yang digunakan pun cenderung berulang, mulai dari mark-up anggaran, manipulasi tender, hingga penyalahgunaan dana publik untuk kepentingan politik lokal.
Di sejumlah kabupaten, kasus korupsi juga melibatkan pejabat aktif, mantan kepala dinas, hingga anggota DPRK. Pola ini memperlihatkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi pada level administratif, tetapi juga telah menjangkau ruang-ruang politik dan pengambilan kebijakan di daerah.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menegaskan bahwa tren korupsi kolektif di Aceh harus menjadi perhatian serius.
“Kita melihat bukan sekadar penurunan angka, tetapi ada penguatan pola jaringan. Satu kasus bisa melibatkan banyak aktor, dari level teknis hingga pengambil kebijakan. Ini menandakan sistem pengawasan belum efektif dan cenderung permisif terhadap praktik korupsi,” ujar Alfian kepada Dialeksis, Rabu 8 April 2026.
Ia juga menambahkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi “lahan basah” korupsi di Aceh.
“Selama transparansi pengadaan belum dibenahi secara serius, praktik seperti mark-up dan pengaturan tender akan terus berulang. Penindakan saja tidak cukup, harus ada reformasi sistem yang menyentuh akar persoalan,” katanya.
Sementara itu, Said Fadhlain, S.IP,MA dosen pengampu mata kuliah Anti Korupsi di Universitas Teuku Umar menilai tingginya kasus korupsi di Aceh menunjukkan lemahnya integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa nilai-nilai antikorupsi belum terinternalisasi dengan baik, baik di kalangan birokrasi maupun elite politik lokal. Pendidikan antikorupsi harus diperkuat, tidak hanya di kampus tetapi juga dalam sistem pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.
“Partisipasi publik menjadi kunci. Transparansi anggaran, akses informasi, dan perlindungan bagi pelapor harus diperkuat agar masyarakat berani mengawasi dan melaporkan praktik korupsi,” tambahnya.
Laporan ICW 2024 juga menunjukkan adanya pergeseran tren korupsi dari Pulau Jawa ke luar Jawa. Jika pada 2023 provinsi-provinsi seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah mendominasi daftar kasus korupsi, maka pada 2024 daftar teratas justru diisi oleh provinsi-provinsi di Sumatra dan Kalimantan, termasuk Aceh, Riau, dan Bengkulu.
“Meski ada penurunan jumlah kasus, akar persoalan korupsi belum tersentuh secara tuntas,” tulis ICW dalam laporan tahunannya. Temuan ini mempertegas bahwa pemberantasan korupsi di daerah tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga menuntut pembenahan sistem yang lebih menyeluruh dan konsisten.