DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelantikan Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh yang baru dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang selama ini terus mengancam kelestarian lingkungan dan merugikan negara.
Akademisi dan Praktisi Lingkungan Aceh, Dr. Ir. TM Zulfikar, S.T., M.P., IPU., ASEAN Eng., menilai keberhasilan kepemimpinan Kapolda baru akan sangat ditentukan oleh keberanian membongkar jaringan tambang ilegal hingga ke aktor intelektual di baliknya.
Menurut Zulfikar, persoalan tambang ilegal di Aceh tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa. Aktivitas tersebut telah berkembang menjadi persoalan serius yang mengancam keberlanjutan lingkungan hidup, perekonomian daerah, hingga masa depan generasi mendatang.
"Pelantikan Kapolda Aceh yang baru menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir dalam menjaga sumber daya alam Aceh. Penegakan hukum terhadap tambang ilegal harus dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu," kata Zulfikar kepada Dialeksis, Minggu (5/7/2026).
Ia menjelaskan, berbagai kajian ilmiah telah menunjukkan bahwa kekayaan sumber daya alam hanya mampu memberikan kesejahteraan apabila dikelola melalui institusi yang kuat serta didukung penegakan hukum yang konsisten.
Zulfikar mengutip pemikiran peraih Nobel Ekonomi yang menyimpulkan bahwa sumber daya alam hanya dapat dikelola secara berkelanjutan ketika negara memiliki tata kelola yang baik, aturan yang ditegakkan secara konsisten, serta partisipasi aktif masyarakat.
Sebaliknya, lemahnya pengawasan akan membuka ruang eksploitasi tanpa batas yang akhirnya merugikan seluruh rakyat.
"Ketika pengawasan melemah dan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka kekayaan alam justru berubah menjadi sumber kerusakan. Aceh tidak boleh mengalami situasi seperti itu," ujarnya.
Ia juga mengingatkan teori The Tragedy of the Commons yang dikemukakan ahli ekologi Garrett Hardin. Dalam teori tersebut dijelaskan bahwa sumber daya bersama akan mengalami kehancuran apabila setiap pihak hanya mengejar keuntungan pribadi tanpa adanya kontrol yang efektif dari negara.
Menurutnya, kondisi tersebut kini mulai terlihat di sejumlah kawasan pertambangan di Aceh.
"Aktivitas tambang ilegal tidak hanya mengambil emas dari perut bumi. Yang ikut hilang adalah masa depan lingkungan hidup Aceh," katanya.
Lebih jauh, Zulfikar menjelaskan bahwa dampak tambang ilegal jauh melampaui persoalan kerusakan lokasi tambang semata. Negara kehilangan potensi penerimaan dari pajak, royalti, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pada saat yang sama, masyarakat harus menanggung dampak kerusakan lingkungan dalam bentuk berkurangnya sumber air bersih, rusaknya lahan pertanian, menurunnya kualitas daerah aliran sungai, hingga meningkatnya risiko banjir dan longsor.
"Keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir pihak, tetapi kerugian harus ditanggung seluruh masyarakat. Ini merupakan bentuk ketidakadilan ekologis yang nyata," tegasnya.
Zulfikar menilai Aceh memiliki posisi yang sangat strategis dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan Indonesia bahkan dunia. Keberadaan Kawasan Ekosistem Leuser dan bentang alam Ulu Masen menjadikan Aceh sebagai salah satu benteng terakhir keanekaragaman hayati global.
Di kawasan tersebut hidup berbagai satwa langka seperti gajah Sumatra, harimau Sumatra, orangutan Sumatra, hingga badak Sumatra yang keberadaannya semakin terancam apabila aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung.
"Nilai ekologis Kawasan Ekosistem Leuser dan Ulu Masen jauh lebih besar dibandingkan nilai ekonomi emas yang mungkin diperoleh melalui aktivitas tambang ilegal. Kekayaan ini tidak bisa digantikan apabila sudah rusak," jelasnya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa membiarkan praktik tambang ilegal bukan hanya melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara maupun Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi juga bertentangan dengan amanat konstitusi.
Menurutnya, tindakan tersebut sekaligus mencederai komitmen Indonesia terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), Persetujuan Paris mengenai perubahan iklim, serta hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Dalam konteks itulah, Zulfikar menilai konsep Presisi yang selama ini menjadi arah kebijakan Polri akan menghadapi ujian nyata di Aceh.
Ia menjelaskan bahwa aspek prediktif harus diwujudkan melalui kemampuan memetakan seluruh jaringan mafia tambang sebelum kerusakan semakin meluas.
Sementara responsibilitas harus tercermin dalam keberanian menindak siapa pun yang melindungi aktivitas ilegal tersebut tanpa pengecualian.
Sedangkan transparansi berkeadilan, menurutnya, harus mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa proses hukum tidak berhenti pada operator alat berat atau pekerja lapangan semata.
"Hukum harus menjangkau pemodal, penadah, aktor intelektual, hingga apabila memang ditemukan adanya oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangannya. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih," katanya.
Zulfikar optimistis Kapolda Aceh yang baru memiliki kesempatan besar untuk mencatatkan sejarah melalui langkah-langkah nyata dalam pemberantasan tambang ilegal.
"Sejarah tidak pernah mencatat siapa yang paling banyak memberikan sambutan pada Hari Bhayangkara. Sejarah hanya mencatat siapa yang berani mengambil keputusan ketika hukum sedang kehilangan wibawanya," ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat Aceh saat ini tidak membutuhkan seremoni atau pidato panjang, melainkan tindakan nyata yang mampu memulihkan kondisi lingkungan.
"Masyarakat ingin melihat sungai kembali jernih, hutan tetap lestari, satwa liar memiliki habitat yang aman, petani tidak lagi dihantui banjir dan longsor, serta anak cucu kita masih dapat menikmati kekayaan alam Aceh," katanya.
Menurut Zulfikar, apabila penegakan hukum terhadap tambang ilegal benar-benar dilaksanakan secara tegas hingga ke akar persoalan, maka peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi menjadi momentum ketika kehadiran negara benar-benar dirasakan masyarakat.
"Keberhasilan seorang Kapolda bukan diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi dari seberapa besar rasa keadilan yang dapat dirasakan masyarakat. Dan bagi Aceh hari ini, rasa keadilan itu dimulai dari satu langkah yang sederhana tetapi sangat berani, yakni menghentikan tambang ilegal sampai ke akar-akarnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara resmi melantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. sebagai Kapolda Aceh dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1335/VI/KEP./2026 tertanggal 26 Juni 2026. Irjen Ruddi Setiawan menggantikan Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. yang memasuki masa purna bakti.
