Beranda / Politik dan Hukum / Aniaya Anak Dibawah Umur, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Ringkus Ketua Gangster IKAO

Aniaya Anak Dibawah Umur, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Ringkus Ketua Gangster IKAO

Senin, 18 September 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pelaku penganiayaan anak di bawah umur bersama sejumlah barang bukti yang diamankan tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh. [Foto: Humas Polresta Banda Aceh]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (17/9/2023) malam berhasil meringkus Ketua Gangster Ikatan Kelompok Anti Onar (IKAO), RR, (20) warga Deah Raya, Banda Aceh, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Anak di bawah umur.

Hal ini menjawab keluhan dari warga yang selama ini menjadikan keresahan yang terjadi di wilayah kota Banda Aceh.

Kejadian yang menimpa korban, IS (16) warga Darussalam, Aceh Besar, terjadi pada Kamis (17/8/2023) di underpass jembatan Lamnyong, Banda Aceh yang dilaporkan oleh Akmal (42), orang tua korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, kejadian penganiayaan terhadap korban IS tidak dilakukan oleh RR saja, namun ada pelaku lainnya.

“Kejadian penganiayaan secara bersama - sama itu dilakukan dengan delapan pelaku lainnya, sehingga korban IS mengalami luka pada lengan, siku dan sakit pada bagian kepala,” kata Fadillah.

Fadillah mengungkapkan, awal kejadiannya pada hari Kamis (17/9/2023), korban di beritahukan oleh adik korban yang memperlihatkan beredarnya video penganiayaan korban di WAG yang dilakukan oleh RR, Cs. Kemudian adik korban menanyakan kepadanya atas kebenaran video tersebut.

Lalu korban menjelaskan kepada orang tuanya bahwa ianya menerima WhatsApp dari pelaku RR. Tidak lama kemudian, pelaku lainnya berinisial AFD menjemput korban IS dengan tujuan lapangan tugu Darussalam.

“Sesampai di lapangan tugu, korban pun dibawa lagi kearah underpass jembatan Lamnyong, dan disinilah korban IS dianiaya oleh RR bersama temannya sehingga korban mengalami luka pada bagian lengan, serta sakit pada bagian kepala akibat pemukukan secara bersama - sama oleh para pelaku.

Lalu orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Banda Aceh, sesuai dengan nomor Laporan Polisi LP/B/477/VIII/2023/SPKT/Polresta Banda Aceh/ Polda Aceh.

Setelah melakukan penyidikan, Tim Rimueng pun mulai mengambil langkah - langkah untuk melakukan penangkapan terhadap para Gangster yang meresahkan tersebut, sehingga para pelaku berhasil di ringkus satu per satu.

“Hasil penyelidikan oleh Tim rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, mendapatkan informasi bahwa yang diduga salah satu pelaku yang diketahui sebagai Ketua Gangster (IKAO) bernisial RR. Saat itu ia ditangkap di kawasan Gampong Lampulo, Banda Aceh,” ucap Fadillah.

Dari keterangan yang diduga pelaku, mengakui benar telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan lima rekan lainnya dengan cara memukul dan menendang korban hingga mengakibatkan korban mengalami sakit di seluruh badan, tambahnya.

Selanjutnya Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh kembali melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya yang juga terlibat kasus penganiayaan, berdasarkan hasil penyelidikan berhasil mengamankan kelima pelaku dan dua anggota gangster lainnya.

Selain para pelaku, lanjut Fadillah, Tim Rimueng juga menyita barang bukti yang sering dipergunakan oleh para pelaku berupa lima unit Handphone sebagai alat komunikasi, satu unit sepeda motor sebagai alat bantu transportasi, lima bilah senjata tajam seperti Gergaji, Celurit, parang serta Gear Sepeda motor yang sudah dipasang tali.

Kemudian yang diduga pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan sebagaimana Pasal 80 ayat (1) UUPA Jo Pasal 170 KUHP ayat (1) “setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, di pidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak 72.000.000 ( tujuh puluh dua juta rupiah ), serta barang siapa yang di muka umum secara berasama - sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama - lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan” ungkapnya.

Adapun para pelaku yang melakukan penganiayaan secara bersama - sama diantaranya, RR (20), RS (14), MD (14), MJ (16), MRA (16), MH (16), MZ (15), AFR (16) dan MRA (17), sebut Fadillah lagi.

Berkaitan dengan para pelaku di bawah umur, Satreskrim Polresta Banda Aceh akan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas.

“Karena beberapa pelaku memag masih di bawah umur, kita tetap akan berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas,” tutur Kasatreskrim.

Bagi pelaku yang sudah dewasa, kita lakukan penahanan dan kita jerat dengan Undang - Undang Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP, sementara untuk yang di bawah umur kita titip di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), tambah Fadillah lagi.

"Kami mengharapkan peran seluruh orang tua dan dewan guru, yang mana anak merupakan generasi muda bangsa, jagalah mereka agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, jangan sampai terjerumus pada kenakalan remaja," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda