Kamis, 10 September 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, 6 Orang Tersangka

Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, 6 Orang Tersangka

Kamis, 10 September 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan para pelaku memanfaatkan fitur live TikTok untuk menarik penonton. Mereka kemudian mengarahkan penonton ke aplikasi Tevi untuk menyaksikan tayangan yang lebih vulgar. [Foto: Humas Polri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi melalui TikTok dan aplikasi Tevi. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda pada Juni 2026.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan para pelaku memanfaatkan fitur live TikTok untuk menarik penonton. Mereka kemudian mengarahkan penonton ke aplikasi Tevi untuk menyaksikan tayangan yang lebih vulgar.

Dalam perkara pertama, tiga tersangka yakni RA (20), RY (26), dan MK (21) diamankan di wilayah Bandung hingga Cianjur. RA berperan sebagai talent, sedangkan RY menjadi host. Keduanya menggunakan fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan interaksi.

RA disebut melakukan aksi membuka dan menutup pakaian saat kalah dalam PK. Penonton kemudian diarahkan memberikan tap-tap layar dan berpindah ke Tevi. Untuk mengakses tayangan lanjutan, penonton diminta membeli Star atau Bintang sekitar Rp5.000.

Dalam perkara kedua, tiga tersangka PA (31), DI (36), dan SS (25) diamankan dari Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Modusnya serupa, yakni menampilkan adegan asusila dan meminta donasi atau gift Rp250 ribu-Rp400 ribu sebelum beralih ke Tevi.

Keenam tersangka dijerat pasal terkait pornografi dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI