Beranda / Politik dan Hukum / Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia di Aceh Timur

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia di Aceh Timur

Rabu, 17 April 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa. [Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang berasal dari Malaysia di Laut Idi Rayeuk, Aceh Timur. Dalam operasi ini, lima orang tersangka diamankan dan 19 kilogram sabu disita.

“Benar kami telah melakukan penangkapan jaringan internasional narkoba di Laut Aceh Timur,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini menambahkan, kelima tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, yaitu dua orang sebagai kurir, dua orang sebagai penerima, dan satu orang sebagai pengendali.

“Barang haram tersebut akan dibawa keluar daerah untuk diedarkan di beberapa daerah,” ungkap Mukti berdasarkan pengakuan para tersangka.

Dalam aksi ini, pengirim sabu mendapat bayaran Rp10 juta per kilogram. Adapun, barang bukti yang disita berupa 19 kilogram sabu.

“Barang ini mereka ambil di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Aceh Timur, dengan dibawa menggunakan kapal nelayan oskadon,” tutup Mukti. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda