Rabu, 05 November 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Transaksi Capai Rp3 Triliun

Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Transaksi Capai Rp3 Triliun

Rabu, 05 November 2025 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. [Foto: Humas Polri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Aktivitas tambang tanpa izin itu diperkirakan merugikan negara hingga Rp 3 triliun.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan mendalam pasca-penggerebekan di lokasi tambang ilegal.

“Untuk saat ini kita sudah tetapkan satu tersangka dari beberapa lokasi tambang. Pemeriksaan saksi masih terus berjalan dan penyelidikan akan dikembangkan lagi,” ujar Nunung di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Nunung menjelaskan, penyidik tengah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah untuk menelusuri izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.

“Kami akan cek mana tambang yang punya izin dan mana yang ilegal. Semua akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menggerebek tambang ilegal di Kecamatan Srumbung, Magelang, pada Sabtu (1/11/2025). Dari operasi itu, ditemukan 36 titik tambang tanpa izin dan 39 depo penampungan pasir dengan total transaksi mencapai Rp 3 triliun.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menuturkan, penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun terakhir.

“Hitungan kami, selama dua tahun terakhir nilai transaksinya sekitar Rp 3 triliun dengan volume pasir mencapai 21 juta meter kubik,” kata Irhamni.

Ia menambahkan, jika penambangan dilakukan secara resmi, hasilnya dapat berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Kalau izinnya resmi, pajak bisa masuk untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan warga,” ujarnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI