Beranda / Politik dan Hukum / Berikut Capaian Kinerja JAM Pidsus Sepanjang Tahun 2023

Berikut Capaian Kinerja JAM Pidsus Sepanjang Tahun 2023

Senin, 01 Januari 2024 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. [Foto: Adhyaksadigital]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) selama tahun 2023 telah menyelesaikan perkara dengan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian.

"Sepanjang 2023, Bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani beberapa perkara dengan total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara diantaranya senilai Rp29.983.884.854.798; USD 5.394.020; SGD 364.200; EU 4.290; RM 52.638; W24.000; dan PF56," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/12/2023).

Sebagai informasi, JAM Pidsus melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus, meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Kemudian, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.

Ketut Sumedana juga merincikan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada bidang Tindak Pidana Khusus diantaranya penyelidikan sebanyak 1.674 perkara, penyidikan 1.462 perkara, penuntutan 1.766 perkara, dan eksekusi 1.699 perkara.

Sedangkan untuk penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735 dengan pra-penuntutan 104 perkara perpajakan, penuntutan 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU, serta ksekusi sebanyak 63 perkara.

Lalu, penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU sebesar Rp5.138.146.370 dengan rincian, pra-penuntutan 210 perkara kepabeanan dan cukai, penuntutan 239 perkara kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU, serta eksekusi 210 perkara.

"Sementara pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU dengan rincian denda sebesar Rp13.103.684.273,32, uang pengganti sebesar Rp211.377.000, hasil lelang sebesar Rp1.520.419.356, dan biaya perkara sebesar Rp671.500," tandasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda